Petugas BPPHLHK Amankan 64 Ekor Cenderawasih yang Diawetkan

Rabu, 12 Oktober 2016 | 22:03 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Sebanyak 64 ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan, disita petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi. Selain itu, sebanyak 84 ikat bulu kasuari juga ikut diamankan oleh petugas.
Sebanyak 64 ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan, disita petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi. Selain itu, sebanyak 84 ikat bulu kasuari juga ikut diamankan oleh petugas. (Dok. Gakkum KLHK)

Jakarta - Sebanyak 64 ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan berhasil disita oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi. Selain itu, sebanyak 84 ikat bulu kasuari juga ikut diamankan oleh petugas.

Informasi yang diterima Beritasatu.com, Rabu (12/10) malam, menyebutkan, kronologis kejadian tersebut berawal dari seorang bernama Faisal, warga Kabupaten Maros, yang tengah mengurus dokumen ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 7 Oktober 2016 lalu.

Barang Bukti Burung Cenderawasih yang Diawetkan

Saat diperiksa, ternyata berkas yang tengah diurus oleh Faisal, terkait dengan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). Seluruh barang bukti, kemudian langsung diamankan oleh petugas.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap Faisal sendiri masih terus berlanjut. Ratusan barang bukti tersebut, saat ini telah diamankan oleh pihak BPPHLHK Wilayah Sulawesi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon