5 Pelaku Tawuran Pelajar di Bekasi Dibekuk

Jumat, 28 Oktober 2016 | 15:56 WIB
MN
JS
Penulis: Mikael Niman | Editor: JAS
Anggota Reskrim Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, membekuk pelaku tawuran pelajar di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016 malam.
Anggota Reskrim Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, membekuk pelaku tawuran pelajar di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016 malam. (BeritaSatu Photo/Mikael Niman)

Bekasi - Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi membekuk lima pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMA bernama M Aldi Rifansyah (18) yang tewas saat tawuran. Korban tewas mengenaskan dengan luka bacok senjata tajam jenis clurit.

"Kelima pelaku yang ditangkap berinisial DP (17), F (18), IR (17), R (17) dan EL (17). Para pelaku merupakan pelajar," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin, Jumat (28/10).

Dia mengatakan, para pelaku dibekuk pada Kamis (27/10) malam di kediaman masing-masing.

Tawuran antarpelajar ini terjadi di Jalan Diponegoro, Kampung Kedaung Gede, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (26/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelajar yang terlibat tawuran ini berasal dari SMK Bina Karya Mandiri (BKM) Bekasi dan SMK Yapin Bekasi. Kedua kubu ini, sepakat bertemu di lokasi untuk tawuran, pada pukul 19.30 WIB.

Korban tewas merupakan siswa SMK Bina Karya Mandiri (BKM) Kelas XII. Ia mengalami luka bacok sebanyak tujuh sabetan senjata tajam di punggung dan pinggul.

Aldi mengalami luka parah di bagian perut, dada, serta pantat akibat sabetan senjata tajam. Sedangkan, satu pelajar lainnya, Rizal, mengalami luka parah di bagian kepala dan telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Juanda Bekasi. Rizal merupakan siswa SMK Yapin Bekasi.

Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhana, mengatakan, tawuran antarpelajar ini dilatari karena salah satu kelompok pelajar diludahi oleh kelompok lawan. "Tawuran ini dipicu, salah satu kelompok mendapat perlakuan diludahi oleh pelajar lainnya," ujar Bobby.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, satu potong seragam korban dan satu potong jaket hitam milik korban yang berlumur darah.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon