Tak Bisa Dipidana, 53 WNI Gabung ISIS Hanya Dipantau

Jumat, 28 Oktober 2016 | 19:49 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB

Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Suhardi Alius mengatakan jika 53 WNI yang sempat bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan baru saja pulang ke tanah air tak tersentuh hukum. UU Antiteror belum mengatur soal Foreign Terrorist Fighters ini (FTF).

"'Makanya tadi siang sudah saya sampaikan ke bapak presiden jika UU Antiteror kita belum bisa menyentuh mereka. Jangankan untuk memidanakan, sekadar untuk membawa mereka saja ke kantor polisi untuk diperiksa saja tidak bisa," kata Suhardi saat dihubungi Jumat (28/10) malam.

Menurutnya selain sekitar 50-an sudah kembali masih ada sekitar 400 lebih WNI yang berada di Suriah-Iraq dan telah berbaiat dengan kelompok militan pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu. Mereka itu juga bisa sewaktu-waktu pulang dengan pemahaman dan pengalaman yang berbahaya.

"Yang bisa kita lakukan memantau dan melakukan pendekatan secara personal kepada mereka, soft approach supaya mereka tidak menyebarkan pahamnya itu dan apalagi melakukan teror disini," lanjutnya.

Di sisi lain revisi UU Antiteror yang saat ini sudah ada di DPR diharapkan segera selesai. Sehingga kelompok FTF, hatred speech, dan juga mereka yang berlatih fisik non-senjata namun diduga terkait jaringan teror bisa ditindak.

"Kalau tidak ada regulasi itu ya kita sebenarnya sangat kesulitan. Yang namanya paham susah untuk dihentikan persebarannya kecuali ada regulasinya jika itu bisa ditindak," tambah Suhardi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon