Umar Patek Pernah Ajari Ipar Dulmatin Racik Bom

Kamis, 29 Maret 2012 | 12:15 WIB
AH
B
Terdakwa tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/3).
Terdakwa tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/3). (Antarafoto)
Waktu itu setelah perkenalan, Dulmatin meminta Umar untuk mengajarkan  teori bagaimana cara meracik bom

Umar Patek, terdakwa kasus terorisme ternyata pernah mengajarkan ilmu  tentang bagaimana cara meracik bom kepada Harry Kuncoro, adik ipar  Dulmatin, pelaku Bom Bali I yang tewas dalam penggerebekan di Pamulang  Maret 2010 lalu.
 
Ilmu tersebut diajarkan pada tahun 2001 yang lalu di Solo, di kontrakan Dulmatin.
 
"Waktu itu setelah perkenalan, Dulmatin meminta Umar untuk mengajarkan  teori bagaimana cara meracik bom," kata Harry Kuncoro saat menjadi saksi  dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Umar Patek di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
 
Harry mengatakan bahwa saat itu dia diajari oleh Umar tentang bagaimana  cara mencampur potasium klorat, sulfur dan arang sehingga bisa menjadi  sebuah bom.
 
"Tidak ada bahan yang harus dicampurkan, cuma diajarkan teorinya dan  komposisinya saja, tapi karena sudah sepuluh tahun lebih dan tidak pernah saya pakai, saya lupa," kata Harry.
 
Baru kemudian kata Harry setelah dia bertemu kembali dengan Umar saat  melarikan diri ke Filipina pada tahun 2003 lalu dia diajarkan secara  langsung untuk mencampurkan bahan bom yang pernah diajarkan saat di Solo  pada tahun 2001. "Cara mencampur itu diajarkan dengan santai," kata Harry.
 
Dalam kesaksiannya, Harry juga menjelaskan bahwa Umar memang bisa meracik bom, sementara untuk kemampuan meracik menurutnya Umar tidak bisa.
 
"Kalau Dulmatin bisa buat rangkaian elektronik yang gunanya mengendalikan bom jarak jauh. Tapi Kalau kemampuan Umar hanya mencampurkan bahan peledak yang setahu saya potasium," kata Harry.
 
Umar Patek diancam oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman mati karena dituduh terlibat dalam kasus Bom Bali I.
 
Ancaman ini sendiri dikenakan terhadap umar terkait keterlibatannya dalam meracik bom kimia yang digunakan untuk meledakkan beberapa tempat di Bali, di antaranya, di Paddy's Pub dan di depan Sari Club, Bali, yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon