Kuasa Hukum Nilai Penangkapan 5 Anggota HMI Tidak Sesuai Prosedur

Selasa, 8 November 2016 | 19:58 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Anggota HMI yang ikut berdemo di Jakarta pada Jumat, 4 November 2016.
Anggota HMI yang ikut berdemo di Jakarta pada Jumat, 4 November 2016. (Mimi Kartika)

Jakarta - Tim kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai, kelima anggota HMI ditangkap secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur penangkapan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum PB HMI M Syukur Mandar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi kalau kelima anggota HMI ditangkap secara paksa di Sekretariat PB HMI dan di tempat lain, Senin malam.

"Kita dapat informasi kelima orang termasuk Sekjen PB HMI (Amy Jaya Halim) diambil secara paksa. Kenapa diambil secara paksa? Ini tidak prosedural, tidak sesuai dengan standar penangkapan atau standar pemeriksaan dalam hukum acara. Sekjen dan teman-teman diduga sebagai provokator sehingga diambil secara paksa," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).

Dikatakannya, seharusnya penyidik melayangkan surat panggilan terlebih dulu, karena pihaknya patuh hukum.

"Siapapun yang diduga dianggap melakukan perbuatan secara pidana, tidak harus takut untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik. Sehingga kita bilang sekjen diambil secara secara paksa secara melawan hukum," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah mengadu kepada Komnas HAM karena sejak semalam pihaknya belum bisa melakukan pendampingan secara hukum kepada kelima tersangka.

"Padahal KUHP kita jelas, hukum acara kita jelas, setiap orang yang disangkakan atau diperiksa memiliki hak hukum didampingi penasihat hukum, itu yang sama sekali tidak terjadi," katanya.

Ia meminta, kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan agar pada perkembangannya memberikan perhatian serius terhadap proses penindakan.

"Kalau mereka disangkakan, layangkan surat secara baik. Kami jamin mereka yang kita dampingi untuk datang di Polda," ucapnya.

Syukur menegaskan, pihaknya tidak punya masalah dengan kepolisian dan menaruh hormat pada proses hukum.

"Kami juga minta polisi menegakkan hukum seadil-adilnya secara profesional. Apabila ada kader HMI yang disangkakan melakukan tindak pidana, periksalah secara wajar, beri kesempatan pada penasihat hukum untuk bantu mereka. Itu yang ingin kita tegaskan," papar Syukur.

"Kami minta Kapolda untuk menegaskan proses penegakan ini secara transparan, kami akan terima. Siapa pun yang diminta, kami minta surati secara baik, bahkan kami antar ke sini. Jangan mengambil secara paksa apalagi diambil di pinggir jalan. Ini tentu tidak kita inginkan," terangnya.

Ia mengklaim, ada 200 pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum PB HMI. "Jumlah 200 pengacara itu masih sedikit, sekarang masih terus berdatangan, seluruhnya alumni HMI," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon