Meski Berkoordinasi KPK Negara Lain, Neneng Belum Ditemukan

Jumat, 30 Maret 2012 | 14:24 WIB
SB
B
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu (Antara)
KPK awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum berhasil menemukan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang saat ini masih menjadi buronan internasional.
 
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, dalam pencarian Neneng, KPK menggandeng lembaga serupa di negara lain. Sayangnya, langkah tersebut belum membuahkan hasil.
 
"Kita juga berkoordinasi dengan KPK yang ada di luar negeri. Tetapi, belum berhasil," kata Johan Budi saat dihubungi, hari ini.
 
Johan mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi, lembaga ad hoc serupa yang ada di negara lain tidak menyampaikan bahwa Neneng terdeteksi berada di negara mereka.

Sebelumnya, Johan mengatakan KPK akan berkoordinasi secara intensif dengan Mabes Polri dan interpol untuk mengejar dan mencari keberadaan Neneng.
 
"KPK akan menindaklajuti informasi tersebut (keberadaan Neneng)," kata Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/3).
 
Seperti diketahui, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman sebelumnya mengatakan telah menginformasikan ke KPK perihal keberadaan Neneng Sri Wahyuni.
 
Pencarian terhadap Neneng hingga kini belum menemui hasil. Interpol juga belum berhasil menemukan atau menangkap istri Nazaruddin tersebut.
 
Padahal, menurut informasi, Neneng berada di Malaysia. Bahkan, lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.
 
KPK, awal Agustus 2011, telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.
 
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon