Bawaslu Akan Panggil Timses Ahok-Djarot Terkait Penolakan Kampanye
Selasa, 15 November 2016 | 18:50 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan memintai keterangan dari perwakilan tim sukses calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (15/11) malam.
Pemanggilan ini sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari pihak timses Ahok-Djarot yang sudah melaporkan adanya tindakan sekelompok oknum warga yang menghalangi dan menganggu jalannya kampanye dari paslon petahana nomor urut dua itu di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.
Ketua Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri membenarkan bahwa pada malam ini pihaknya sudah mengundang Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat untuk dimintai keterangan.
Djarot dalam undangan klarifikasi nomor 397/K.JK/PM.06.01/XI/2016, Djarot diundang datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Jalan Danau Agung III Nomor 5, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Pukul 19.00 WIB.
"Kita hendak meminta keterangan dari Pak Djarot untuk memberikan keterangan klarifikasi sebagai saksi atas laporan nomor 011/LP/Prov-DKI/XI/2016 tentang menghalangi, menganggu jalannya kampanye di Kampung Baru, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu," ujar Jufri, Selasa (15/11).
Nantinya, Djarot atau perwakilannya akan ditangani dengan tim sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta yang merupakan gabungan dari Polisi, Jaksa, dan ahli profesi lain yang berkompeten menangani laporan gangguan yang dialami baik Ahok dan Djarot.
Dasar dari pelaporan yang disampaikan oleh timses Ahok-Djarot mengenai gangguan saat kampanye dikarenakan apaa yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga dan ormas sudah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya:
- UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU
- UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
"Nanti bisa yang datang pak Djarot langsung atau bisa diwakili tim suksesnya, tapi dari informasi tim kampanye pak Djarot, beliau akan hadir Pukul 19.00 WIB nanti," tandas Jufri.
Sebelumnya, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Ahok-Djarot dibeberapa lokasi baik di Jakarta Utara (Kalibaru), Jakarta Barat, mengalami aksi penolakan oleh sekelompok oknum warga.
Yang terbaru pada Selasa (15/11) hari ini, kegiatan kampanye Djarot di Pela Mampang, Jakarta Selatan dan Ahok di Ciracas, Jakarta Timur juga mengalami gangguan dari oknum warga yang diduga bukan berasal dari warga sekitar lokasi kunjungan kedua paslon petahana itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




