Gelar Perkara Selesai, Nasib Ahok Ditentukan Besok
Selasa, 15 November 2016 | 20:14 WIB
Jakarta-- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama sesuai dugaan pasal 156a KUHP yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya selesai pukul 18.20 WIB.
"Mulai pukul 09.40 WIB tadi, disampaikan hasil pengambilan keterangan pelapor atau saksi pelapor dan para ahli pelapor, ahli terlapor dan dari Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Beberapa hal yang dicatat, Boy menambahkan, tujuh ahli dari Polri (di antaranya pakar hukum UI Eva Zuliani, Indrianto Seno Adji, dan Eddy Hiariej), yang mewakili pihak terlapor lima.
"Dari pelapor ada enam. Memang ada satu tidak hadir tapi digantikan. Berikut para ahli diminta memberikan penjelasan pukul 17.55 WIB itu selesai. Dan satu jam terakhir dari pihak ahli penyidik," tambahnya.
Malam ini akan dilihat kesimpulan sementara hasil gelar hari ini tapi bukan kesimpulan kasus. Kemungkinan besok akan disampaikan ke masyarakat.
"Ketua PBNU (Said Aqil Siradj yang datang ke Mabes Polri) tidak ikut gelar. Kompolnas tiga orang dan Ombudsman tiga orang juga hadir," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




