KPK: PT EK Prima Harus Bayar Pajak Rp 78 M Sebelum Tax Amnesty Selesai
Kamis, 24 November 2016 | 10:00 WIB
Jakarta - Petinggi PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditgakum Ditjen Pajak Kemkeu), Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.
Uang tersebut pembayaran pertama dari total Rp 6 miliar yang disepakati keduanya agar Handang 'mengurus' sejumlah persoalan hukum yang dihadapi PT EK Prima. Persoalan pajak yang dihadapi anak usaha Lulu Group International itu di antaranya Surat Tagihan Pajak (STP) tahun 2013-2014 sebesar Rp 78 miliar.
KPK menegaskan, kasus yang menjerat Rajesh tak mempengaruhi kasus pajak yang dihadapi PT EK Prima. Untuk itu, aparat dari Ditjen Pajak harus tetap menagih PT EK Prima untuk membayar STP sebesar Rp 78 miliar. Termasuk kasus-kasus pajak lainnya.
"(STP) ini harus ditagih. Ini sejalan dengan rencana kami berlima pimpinan KPK sejak masuk (KPK) terus memperhatikan pajak ini secara detail. Sementara saya pribadi pada prinsipnya menganggap perlu dihitung seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban. Yang belum dibayar harus dibayarkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Menurut Saut, kewajiban pajak PT EK Prima harus ditagih sebelum berakhirnya masa tax amnesty. Meskipun harus membuat PT EK Prima bangkrut. Hal ini lantaran dikhawatirkan negara akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 78 miliar.
"Karena kalau tax amnesty nanti sudah dilakukan selanjutnya mau apa lagi? Jadi setelah sampai batas amnesti nanti maka semua kewajiban harus dipenuhi, dibayar semua bila perlu semua harta diminta untuk membayar utang-utang pajaknya walau sampai bangkrut," tegasnya.
Tindakan tegas ini, kata Saut merupakan salah satu cara membenahi tata kelola perpajakan. Selama ini, Saut mengungkapkan, sebagai salah satu pendapatan negara, tata kelola perpajakan belum efektif dan efisien.
"Karena cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," katanya.
Diketahui KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar. PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usahanya bergerak di bidang retail.
Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




