Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara Buni Yani
Kamis, 24 November 2016 | 19:40 WIB
Jakarta - Penyidik telah memeriksa Buni Yani sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selanjutnya, penyidik akan melengkapi pemberkasan dan segera dikirimkan ke kejaksaan.
"Rencana tindak lanjut penyidikan, pertama penyidik akan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan melengkapi berkas perkara. Kemudian, secepatnya selesai dilimpahkan ke JPU untuk tahap pertama, dan menunggu jaksa meneliti berkas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Dikatakannya, motif Buni Yani menuliskan tiga kalimat caption di dalam potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat beraudensi dengan warga Kepulauan Seribu, karena ingin mengajak nitizen berdiskusi.
"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi netizen, dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung. Yang bermasalah ini captionnya, bukan videonya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, kata-kata yang ditambahkan Buni Yani diduga menyebarkan informasi terkait rasa permusuhan dan kebencian.
"Kalimat ini tidak ada di video, jadi ditambah dan menyebarkan informasi terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA. Ini kita ulas. Ini apa yang dibahas dan disampaikan saksi ahli. Jadi ini bukan pendapat penyidik, tapi ahli bahasa, ITE dan sosiologi. Ini kita tanya kata per kata, apa ada pengaruhnya ke masyarakat kata-kata ini," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




