Polri Siap Ladeni Buni Yani di Sidang Praperadilan
Senin, 5 Desember 2016 | 18:39 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengatakan pihaknya siap menghadapi langkah tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Gugatan praperadilan Buni Yani ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagi mereka yang melihat dan berpikir bahwa ada penyalahgunaan dan penyimpangan oleh penyidik maka mereka bisa menggugatnya. Kami siap," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Senin (5/12).
Polri, kata Martinus, menghormati langkah hukum yang ditempuh Buni Yani melalui gugatan praperadilan dan menekankan penyidik siap untuk meladeni gugatan tersebut.
"Penyidik siap untuk melakukan kegiatan sidang sehingga dapat diketahui apa yang dilakukan penyidik," tambah Martinus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




