Polri Siap Ladeni Buni Yani di Sidang Praperadilan

Senin, 5 Desember 2016 | 18:39 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Mabes Polri mengatakan pihaknya siap menghadapi langkah tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Gugatan praperadilan Buni Yani ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bagi mereka yang melihat dan berpikir bahwa ada penyalahgunaan dan penyimpangan oleh penyidik maka mereka bisa menggugatnya. Kami siap," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Senin (5/12).

Polri, kata Martinus, menghormati langkah hukum yang ditempuh Buni Yani melalui gugatan praperadilan dan menekankan penyidik siap untuk meladeni gugatan tersebut.

"Penyidik siap untuk melakukan kegiatan sidang sehingga dapat diketahui apa yang dilakukan penyidik," tambah Martinus.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon