Pengacara Buni: Video Ahok Berhak Diakses Publik

Jumat, 16 Desember 2016 | 14:36 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Buni Yani.
Buni Yani. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta- Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani menyatakan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu berhak diakes oleh publik.

"Video, berita, dan sebagainya selama itu tidak ada disclaimer (menolak diberikan pendapat) atau copyright itu berhak diakses oleh publik seperti halnya video Ahok yang di-upload oleh Pemprov DKI, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah bisa dikonsumsi publik," kata Aldwin di sela-sela sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12) yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Ia sepakat dengan saksi ahli Informasi Teknologi dan Elektronika (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi yang didatangkan pihak termohon bahwa video itu dapat diakses selama tidak ada keberatan dari pihak yang meng-upload.

"Kalau pun harus dilarang tanpa hak itu biasanya pakai copyright nah ini juga kan yang meringankan, memang kita banyak sepakat dengan ahli ITE dari termohon dan justru meringankan kita," ujarnya.

Menurutnya, banyak hal yang meringankan dari saksi ahli kali ini termasuk bahwa banyak orang yang berpendapat kemudian menyampaikan gagasan informasinya di akun Facebook.

"Itu dbenarkan oleh ahli ITE jangan sampai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ini membelenggu seseorang dalam menyatakan pendapatnya. Kalau ini gampang dituduhkan apalagi bukan delik aduan maka akan banyak ribuan orang yang terjerat, bahaya ini," ucap Aldwin.

Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan menyatakan unsur kesengajaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.

"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan log in ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon