Polda Metro Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani

Rabu, 21 Desember 2016 | 17:23 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. Buni Yani selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri. Dia dicecar penyelidik Bareskrim sekitar 28 pertanyaan.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. Buni Yani selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri. Dia dicecar penyelidik Bareskrim sekitar 28 pertanyaan. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Polda Metro Jaya, mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Sutiyono yang menolak seluruh permohonan praperadilan Buni Yani terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media elektronik.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat mengatakan, hakim Sutiyono sudah memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Buni Yani.

"Sidang praperadilan Saudara Buni Yani sebagai termohon telah selesai, dan telah diputuskan oleh hakim tunggal ditolak semuanya permohonan," ujar Agus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Ia menyampaikan, Polda Metro Jaya salut atas putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih.

"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan, menolak semua permohonan praperadilan Buni Yani, dalam sidang putusan, hari ini.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon secara seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sutiyono, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon