Polda Metro Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani
Rabu, 21 Desember 2016 | 17:23 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Sutiyono yang menolak seluruh permohonan praperadilan Buni Yani terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media elektronik.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat mengatakan, hakim Sutiyono sudah memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Buni Yani.
"Sidang praperadilan Saudara Buni Yani sebagai termohon telah selesai, dan telah diputuskan oleh hakim tunggal ditolak semuanya permohonan," ujar Agus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Ia menyampaikan, Polda Metro Jaya salut atas putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih.
"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan, menolak semua permohonan praperadilan Buni Yani, dalam sidang putusan, hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon secara seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sutiyono, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




