Selain Klaten, Ratusan Kabupaten Tak Patuhi Rekomendasi KASN
Jumat, 6 Januari 2017 | 10:00 WIB
Selain Klaten, Ratusan Kabupaten Tidak Patuhi Rekomendasi KASN
Jakarta- Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, professional, netralitas, dan bebas dari intervensi politik serta bebas dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Kasus jual beli jabatan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan Bupati Klaten di awal tahun ini pun membuat KASN angkat bicara.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), Sofian Effendi, mengakui, ada ratusan Kabupaten di seluruh Indonesia yang kerap tidak mematuhi rekomendasi KASN dalam melakukan pelantikan jabatan.
"Menurut dugaan kami, selain Klaten karena pengawasan yang kendor, ada ratusan kabupaten lain yang akan mengikuti jejak Klaten," kata Sofian Effendi di Kantor KASN Jakarta, Jumat (6/1).
Dijelaskan, sejak pemerintah mencetuskan percepatan proses reformasi birokrasi dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KASN langsung terbentuk dan langsung melakukan pengawasan yang bersifat preventif dan represif.
Salah satu bentuk penerapannya adalah pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Semua dilakukan untuk menjamin pelaksanaan seleksi jabatan yang sesuai ketentuan.
Pada tahun 2016 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindak lanjuti dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk memastikan pengisian SOTK baru mengacu pada surat Menteri PAN RB tersebut di atas maka KASN meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan usulan pejabat yang akan dilantik kepada KASN untuk dievaluasi dan dikeluarkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan.
Dalam pengisian SOTK baru yang mengacu pada surat Menteri PAN RB tersebut di atas, sampai saat ini jumlah Pemerintah Daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN adalah 8 Provinsi (7 rekomendasi persetujuan dan 1 rekomendasi perbaikan) dan 159 Kabupaten/Kota (137 rekomendasi persetujuan, 22 rekomendasi perbaikan).
Di samping itu, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang telah mengajukan usulan namun masih belum mendapatkan rekomendasi karena masih dalam proses klarifikasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pelantikan pejabat yang dilakukan di sejumlah Provinsi serta Kabupaten/Kota pada akhir Desember 2016 sebenarnya bukan merupakan bagian dari pelaksanaan seleksi terbuka. Pelantikan tersebut lebih merupakan pengukuhan kembali pejabat yang sedang duduk di jabatan pada struktur organisasi lama ke jabatan di struktur organisasi baru.
Oleh karena ada jabatan yang dipecah, ada pula yang digabung dan ada yang hilang. Maka bagi pejabat yang jabatannya hilang harus dimutasikan ke jabatan lain yang masih kosong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




