Polisi Panggil Buni Yani Hari Ini

Senin, 9 Januari 2017 | 10:10 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kembali memanggil tersangka Buni Yani untuk diperiksa terkait kasus dugaan penghasutan berbau suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media elektronik, Senin (9/1) hari ini.

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan. "Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama. Panggilan pada pukul 10 pagi," ujar Aldwin di Jakarta, Senin.

Terkait pemeriksaan ini, Aldwin mempertanyakan berkas perkara kliennya yang belum dikembalikan ke kejaksaan setelah sebelumnya diminta melengkapi karena kurang lengkap atau P19, tanggal 20 Desember 2016 kemarin.

Ia menambahkan, seharusnya berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menurut kami pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat (5) tentang SOP (standar operational procedur) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," katanya.

Ia menilai, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal terlalu memaksakan perkara yang menjerat kliennya. "Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera menghentikan proses penyidikan," tandasnya.

Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi Teknologi dan Elektronika (ITE) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam dipidana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon