Memeras, Anggota KPK Gadungan Ditangkap di Bogor

Rabu, 11 Januari 2017 | 09:34 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota mengamankan Jamaludin Candra (44), Selasa malam, 10 Januari 2016 yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota mengamankan Jamaludin Candra (44), Selasa malam, 10 Januari 2016 yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota mengamankan Jamaludin Candra (44), Selasa (10/1) malam. Mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membawa senjata api, Jamaludin diduga melakukan pemerasan.

Tersangka Jamaludin ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cilelendek Timur, Kecamatan Bogor Barat. Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Candra Sasongko dalam keterangannya menuturkan, penangkapan kepada tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada banyak laporan terkait tersangka ini. Mengaku anggota KPK, tersangka ini menakut-nakuti korban dan melakukan pemerasan. Yang melapor ke kami, mengaku diperas Rp 3 juta," tutur Candra, Rabu (11/1).

Polisi yang melakukan penggeledahan di kediaman tersangka menemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk beraksi. Satu senjata api jenis airsolf gun, pakaian seragam serta badge/pin KPK dan PPNS; kartu tanda pengenal dan kartu nama anggota KPK/PPNS; juga amplop, kop surat, dan cap stempel Pemprov DKI Jakarta, diamankan sebagai barang bukti.

"Pengakuannya, barang-barang tersebut ada yang sengaja dibuat sendiri dan ada juga yang dibeli," katanya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti tersangka Jamaludin akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Candra pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terkait berbagai jenis penipuan dengan kedok aparat hukum. Ia pun meminta agar masyarakat teliti dan segera melapor kepada penegak hukum apabila mencurigai seseorang, terlebih meminta sejumlah uang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon