Akun FPI Di-suspend Twitter karena Langgar Aturan

Selasa, 17 Januari 2017 | 20:24 WIB
AM
B
Penulis: Abdul Muslim | Editor: B1
Rudiantara.
Rudiantara. (Antara)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dipimpinnya tidak pernah meminta penangguhan (suspend) terhadap akun Twitter milik Front Pembela Islam (FPI) dan imam FPI, Rizieq Syihab. 

"Saya malah tidak tahu. Harus dicek juga itu (laporan) siapa. Bisa juga itu (laporan) masyarkat, karena masyarakat banyak (melapor), akhirnya Twitter memberlakukan itu. Saya terus terang tidak tahu itu," kata Rudiantara di lingkungan Kantor Presiden Jakarta, Selasa (17/1), seperti dikutip Antara.

Sementara itu, pihak Twitter mengakui akun FPI dan Rizieq Syihab di-suspend karena melanggar peraturan yang mereka tetapkan. 

Seperti diberitakan, akun Twitter milik Rizieq Shihab, @syihabrizieq, dan Dewan Pimpinan Pusat FPI, @dpp_fpi, tidak dapat diakses dan dilihat oleh pengguna sejak Senin (16/1) pagi waktu Indonesia. Saat membuka akun tersebut, tampak tulisan The account you are trying to view has been suspended, yang berarti akun yang ingin Anda lihat telah ditutup.

"Karena, kan itu otomatis dari sistem ke sistem pengendali di pusat sana. Saya tidak tahu, terus-terang, apakah dari pemerintah, apakah dari masyarakat, daripada saya salah," ujar Rudiantara.

Namun, ia juga tidak berkomentar apakah pemerintah mendukung penutupan akun tersebut, atau tidak. "Sebentar, Kemkominfo itu pemerintah, jadi kami ikut pemerintah saja," kata Rudiantara, diplomatis, saat ditanya mengenai dukungannya terhadap penutupan akut tersebut.

Sementara itu, Twitter telah mengakui bahwa penutupan akun FPI merupakan kebijakannya. Communications Manager Twitter Indonesia dan Filipina, Priscila F Carlita mengatakan pihaknya memiliki peraturan serta terms of services yang menjelaskan bagaimana platform Twitter dapat memberikan manfaat, sekaligus melindungi para penggunanya.

"Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna, melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki (https://support.twitter.com/articles/15789)," kata Carlita, Senin (16/1).

Dia menjelaskan, laporan-laporan yang masuk itu kemudian diproses secara saksama oleh tim Twitter di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar peraturan Twitter, sebuah akun dapat ditangguhkan, seperti terjadi pada FPI.

"Apabila sebuah akun ditangguhkan, pengguna akan mendapatkan notifikasi dari Twitter. Pengguna terkait dapat mengajukan banding jika merasa tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan Twitter maupun terms of service," ujarnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon