Pengacara Basuki Ungkap Kejanggalan Kesaksian Ketua MUI

Rabu, 1 Februari 2017 | 02:24 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kanan).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (kanan). (Antara)

Jakarta - Usai sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) Selasa (31/1) malam, tim penasihat hukum menjelaskan keterangan saksi penting yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin yang dinilai banyak kejanggalan.

Sidang yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu berlangsung dari pukul 09.00 hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Ma'ruf adalah satu dari tiga saksi yang hadir dan menurut penasihat hukum Basuki, Humphrey Djemat, dia merupakan saksi terpenting hari itu karena MUI mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama oleh Ahok.

Namun kesaksian Ma'ruf dinilai mengada-ada ketika dia mengatakan bahwa MUI sudah menerima laporan masyarakat sejak 27 September 2017, ketika Ahok berpidato di Pulau Pramuka dan menyebut surat Al-Maidah 51 sehingga dia dianggap menista Alquran.

Video pidato Ahok itu baru menjadi heboh setelah dipotong dan diunggah ke media sosial sekitar sepekan kemudian.

"Saya jelaskan mengenai KH (Kyai Haji) Ma'ruf Amin. Beliau ini diperiksa cukup lama sampai tujuh jam. Dari apa yang disampaikan pak Ma'ruf Amin ini ada hal yang janggal," ujar Humphrey dalam jumpa pers di lokasi sidang.

"Pertama, beliau mengatakan sejak tanggal 27 September dan berubah lagi tanggal 28 September sudah ada laporan dari masyarakat kepada MUI."

Humphrey menambahkan dalam persidangan Ma'ruf juga menyatakan sejak tanggal 1 Oktober sudah ada instruksi untuk melakukan investigasi dan penelitian.

"Ini sangat kita ragukan karena sebagaimana kita ketahui bahwa viral masalah pidato pak Ahok ini baru tanggal 5 Oktober. Jadi dengan demikian hampir tidak mungkin ada laporan setelah pak Ahok ini melakukan pidatonya tanggal 27 September. Apalagi laporan tersebut dari orang Kepulauan Seribu, ini suatu kejanggalan," katanya.

Ma'ruf Tak Pernah Lihat Videonya
Kejanggalan lainnya, tambahnya, berkaitan dengan tuduhan Ahok menghina agama. Padahal, ketika ditanyakan Ma'ruf sama sekali tidak menonton video yang berdurasi 1 jam 46 menit 32 detik tersebut.

"Dia hanya mendapatkan laporan saja. Bahwa memang ada laporan kata-kata, penilaiannya berdasarkan kata-kata yang berkaitan dengan Al-Maidah. Itu sudah cukup katanya. Nah oleh karenanya tidak perlu klarifikasi atau tabayyun yang sebagaimana dilakukan umat Islam," jelasnya.

Kepada Ma'ruf juga ditanyakan pertemuannya dengan calon gubernur/wakil gubernur Agus Harimurti Yudhoyono/Sylviana Murni di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal ini untuk mengklarifikasi dugaan apakah fatwa MUI tentang kasus penodaan agama tersebut bermotifkan politik pemilihan gubernur untuk kepentingan calon tertentu.

"Dia menyatakan, bahwa beliau ada di sana, kebetulan di lantai empat dan mampir ke sana. Sudah menjadi berita beliau memberikan dukungan kepada paslon nomor satu dan ada gambarnya. Beliau mengatakan dukungan tersebut untuk membuat senang hati orang yang datang karena sebagai tamu," terang Humphrey.

Ketika ditanya kapan kedatangan paslon nomor urut satu itu, Ma'ruf menyampaikan sebelum Basuki berpidato pada 27 September.

"Namun, setelah kita perlihatkan beritanya itu ternyata tanggal 7 Oktober," kata Humphrey.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon