Kebijakan Imigrasi Trump Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM

Rabu, 1 Februari 2017 | 09:27 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Presiden AS Donald Trump menandatangani executive order atau surat perintah presiden.
Presiden AS Donald Trump menandatangani executive order atau surat perintah presiden. (@realDonaldTrump)

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar (PG), Theo L Sambuaga mengecam kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang masuknya warga dari tujuh negara mayoritas muslim ke AS. Tujuh negara itu adalah Suriah, Iran, Irak, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.

"Kebijakan imigrasi ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Theo kepada SP, Rabu (1/2).

Dia menyatakan, AS selama ini merasa sebagai kampiun HAM. Berkhotbah keliling dunia mengajarkan HAM sekaligus bertindak sebagai polisi dunia yang mengawasi pelaksanaan HAM. Sanksi juga dikenakan terhadap negara-negara yang dinilai AS melanggar HAM.

"Justru kebijakan imigrasi Trump saat ini adalah perlakuan diskrimnatif yang berarti bertentangan prinsip HAM mendasar yaitu setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan harus mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif," tegasnya.

Menurut Theo yang juga Ketua Dewan Pakar Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Indonesia memang tidak terdampak langsung dengan kebijakan Trump tersebut. "Tetapi pemerintah Indonesia harus punya solidaritas dan berjuang bersama tujuh negara Muslim yang warga mereka dilarang masuk AS," ujarnya.

Dia menambahkan, negara-negara lain perlu untuk mendesak AS mencabut kebijakan imigrasi itu. Terlebih, lanjutnya, kebijakan itu banyak mendapat protes warga AS.

Dia menjelaskan, kebijakan imigrasi juga bertentangan dengan Konstitusi AS yang menjunjung tinggi hak warganya untuk memilih tempat tinggal, termasuk meninggalkan dan kembali ke negerinya. "Apalagi sejarah menunjukkan bahwa negara dan bangsa AS lahir dan besar dari para imigran yang datang dari Eropa, Afrika, Asia," jelas anggota Dewan Penyantun Perhimpunan Persahabatan Indonesia-AS ini.

Dia mengatakan, kebijakan lain yaitu pelarangan kehadiran pengungsi asal Suriah juga berpotensi semakin mengeruhkan kekacauan di kawasan Suriah. "AS tentu berhak menolak masuknya orang dari negara manapun bila mereka terindikasi melanggar hukum. Tetapi tidak serta merta melarang masuk semua orang apalagi menolak pengungsi yg merupakan korban peperangan," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon