Pansus RUU Pemilu Minta Pemerintah Tunda Pengiriman Hasil Pansel KPU dan Bawaslu
Kamis, 2 Februari 2017 | 12:45 WIB
Jakarta - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyarakan pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU dan Bawaslu ke DPR sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Sebaiknya (pengiriman hasilpansel pansel KPU dan Bawaslu) ditunda dulu. Iya menunggu selesainya UU penyelenggaraan Pemilu yang baru," tutur Lukman Edy, di Jakarta, Kamis (2/2).
Politikus PKB itu mengkhawatirkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu (tentang KPU, Bawaslu dan DKPP) akan berbeda dengan norma UU lama. Paling tidak ada beberapa catatan tentang penyelenggara pemilu yang diusulkan pemerintah dalam draft RUU, DIM fraksi fraksi maupun usulan dari masyarakat yang berbeda dengan UU lama.
Catatan pertama adalah batas usia penyelenggara pemilu. Dalam draf RUU dari pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sementara ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner.
Kedua terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik. Dalam draf RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir.
"Ketiga adalah terkait jumlah komisioner KPU maupun Bawaslu.Ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU, sehingga dianggap kompisisi 5 orang tidak cukup," katanya.
Ke empat terkait rekrutmen, struktur dan kewenangan DKPP. Ada usulan dari masyarakat dan LSM Pemerhati Pemilu untuk merubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekrutmennya, bahkan ada juga yang mengusulkan diganti namanya.
"Kalau usulan ini bisa diterima maka rekruitmen DKPP bisa jadi juga bahagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah," katanya.
Kelima adalah terkait trasformasi kelembagaan Bawaslu RI. Menurut Lukman Edy, seiring dengan bertambahnya tugas dan kewenangan Bawaslu yang cenderung menjalankan fungsi peradilan pemilu, maka diusulkan kelembagaan Bawaslu ini di Transformasi sedemikian rupa lebih sebagai lembaga peradilan pemilu.Sementara tugas pengawasan seperti sebelumnya di lakukan langsung oleh masyarakat seperti pemilu 1999.
Kalau usulan ini yang disepakati maka, berimplikasi terhadap ketentuan-ketentuan rekrutmen dan keanggotaan Bawaslu. Keenam adalah syarat syarat khusus keanggotaan KPU maupun Bawaslu.
Lukman Edy memaparkan, beberapa usulan masyarakat yang signifikan merubah persyaratan kompetensi komisioner KPU maupun Bawaslu, seperti : penerapan e-voting mengharuskan ada komisioner yang ahli teknologi IT, audit komprehensif terhadap dana kampanye mengharuskan ada komisioner yang punya keahlian auditor, penyelidikan dan penyidikan praktik money politic mengharuskan persyaratan yang punya pengalaman inteligen dan penyidikan, Juga usulan tentang kewajiban adanya keterwakilan 30% perempuan di Komisioner
"Penyelenggara pemilu juga akan menjadi persoalan dalam hasil pansel sekarang. Soal keterwakilan perempuan ini, kuat desakan penerapan 30% secara ketat, artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 di antaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU , dari 10 nama 3 nama harus perempuan," ucapnya.
Ketujuh terkait komposisi pansel. Koalisi Perempuan juga mengusulkan mulai dari pembentukan pansel keanggotaannya harus menggambarkan 30% perempuan. Juga soal keterwakilan unsur mana saja pansel harus diperjelas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak multi tafsir sehingga menimbulkan persoalan dan protes dari masyarakat.
Ia mencontohkan unsur dari pemerintah itu batasannya apa, unsur dari masyarakat juga batasannya tidak jelas termasuk petahana Penyelenggara Pemilu apa boleh menjadi pansel.
"Ini semua harus jelas. Nah, kalau kemudian UU baru mengatur ketentuan yang berdeda dengan ketentuan lama, kan akan menjadi persoalan dan berpotensi akan di tolak Komisi II DPR RI, yang diberi tugas untuk menseleksinya. Bagi kami baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019, begitu juga UU pemilu yang sedang dibahas adalah untuk pemilu 2019, bukan untuk pemilu 2024," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




