Penyiaran Hitung Cepat Pilkada DKI Dilakukan Setelah Pencoblosan
Selasa, 14 Februari 2017 | 21:40 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta mematuhi aturan penayangan dan penyiaran program hitung cepat Pilkada Jakarta 2017 paling cepat pukul 13.00 WIB.
"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI Jakarta yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2).
KPID Jakarta mengatakan lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Menurut Muhammad Sulhi, batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Jakarta sebagai ibu kota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibu kota diperkirakan sudah selesai," ujar Muhammad Sulhi pula.
Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI.
"Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran signifikan dilakukan lembaga penyiaran," kata dia.
KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan pilkada, dengan selalu memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.
"Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax," kata Muhammad Sulhi lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




