KPK Pastikan Dewan Pembina Hanura Masih Terdakwa
Rabu, 22 Februari 2017 | 20:03 WIB
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bambang W Soeharto masih berstatus terdakwa perkara suap kepada jaksa atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Bambang diketahui hadir dan dilantik sebagai wakil ketua Dewan Pembina Hanura pada Rabu (22/2) ini.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bambang yang saat itu Dirut PT Pantai AAN pernah diajukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, saat persidangan untuk pembacaan surat dakwaan, hakim memutuskan tidak melanjutkan perkara ini karena alasan kesehatan Bambang. Saat itu Bambang yang dihadirkan ke persidangan terbaring di hospital bed (tempat tidur pasien untuk orang sakit).
"KPK sudah susun dakwaan September 2015. Kasus yang didakwakan adalah indikasi suap hakim dan jaksa terkait sertifikat tanah. Dalam proses berjalan, dakwaan terhadap Bambang W Soeharto tidak dapat diterima atau NO karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Kesehatan terdakwa tidak dimungkinkan mengikuti persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Meski demikian, Febri menegaskan status Bambang masih sebagai terdakwa. Berdasarkan UU, KPK tidak dapat menghentikan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan dan penuntutan. Untuk itu, Febri memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini. Apalagi, dalam persidangan saat itu, majelis hakim memberikan klausul melanjutkan persidangan setelah kesehatan Bambang membaik.
"Ya tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa dan KPK sesuai UU tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan, maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap akan ditangani KPK. Apalagi putusan majelis hakim pada saat itu memberikan klausul kapan itu bisa dilakukan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 lalu atas kasus dugaan suap kepada jaksa terkait penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Bambang bersama anak buahnya, Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Kasus yang menjerat Bambang pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu. Namun, Bambang terbaring di ranjang rumah sakit saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan suara sayup, Bambang hanya mengaku sedang sakit saat ditanya Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar mengenai kondisi kesehatannya.
Mendapat respons seperti itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan itu. Menurut Hakim John, sidang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dengan kondisi terdakwa yang memprihatinkan.
"Sementara ini persidangan tak bisa dilanjutkan. Persidangan akan kita tunda, sambil tentunya kepada yang bersangkutan oleh Pak Jaksa dan Tim Dokter agar dilakukan pemeriksan yang lebih komprehensif. Kita tunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar dia.
Akhirnya kasus yang menjerat Bambang batal disidangkan. Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima atau menetapkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kondisi kesehatan terdakwa. Berkas dikembalikan ke penuntut umum KPK. Namun, bila Bambang sudah sehat maka dapat disidangkan lagi.
Selang dua tahun kemudian, Bambang terlihat menghadiri pelantikan pengurus DPP Partai Hanura di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (22/2). Bambang dilantik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




