Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampun Pelanggar Etik
Rabu, 1 Maret 2017 | 13:12 WIB
Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi jajaran peradilan yang melakukan pelanggaran etik. Ia mengatakan akan menindak tegas para pelanggar etik apalagi jika menyangkut penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama hingga tingkat akhir.
"Setiap pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan nonteknis dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. Kami akan memindak secara tegas," kata Hatta usai mengucapkan sumpah sebagai Ketua MA di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3).
Apalagi, ia mengungkapkan sepanjang tahun 2016, sudah dikeluarkan tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pengawasan terhadap jajaran peradilan. Perma No 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Perma No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dan Perma No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Oleh karena itu, selama tiga tahun masa kepemimpinannya ke depan, Hatta berjanji akan lebih meningkatkan perihal pengawasan. Sebab, sudah ada dasar peraturan yang dibuat menyangkut masalah pengawasan dan tinggal dilanjutkan.
Di samping itu, ia mengatakan akan meningkatkan sumber daya manusia, transparansi, dan penyelesaian perkara. Dengan satu tujuan, yaitu menciptakan peradilan yang agung sebagaimana dicita-citakan selama ini.
"Bukan cuma pengawasan, semua dalam rangka penyelesaian perkara. Kemudian meningkatkan sumber daya manusia. Itu semua musti ditingkatkan. kita punya blue print 2010-2035, apa yang sudah kita capai sekarang sudah jauh melewati target pencapaian untuk 2035. Visi kita mewujudkan peradilan yang agung. Kalau namanya sudah agung, semua sudah beres. Tetapi paling tidak target yang seharusnya 20 persen dari blue print kita sudah melampaui," ungkapnya.
Independensi Hakim
Lebih lanjut, Hatta juga memastikan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap hakim akan terus berjalan, terutama menyangkut teknis yudisial. Meskipun, tetap menekankan untuk menjaga independensi atau kemerdekaan hakim dalam memeriksa suatu perkara.
"Kalau hakim berkali-kali membebaskan terdakwa tentu kita lihat konteks masalah hukumnya. Apakah memang layak terdakwa dibebaskan atau tidak. Kalau memang layak ya inilah independensi hakim dan inilah kemerdekaan hakim. Tetapi kalau sekadar membebaskan tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka ini akan kita melakukan dalam pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dipunyai oleh MA," paparnya.
Tetapi, kepada pihak berperkara yang tidak puas akan putusan bebas hakim tingkat pertama, Hatta menyarankan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi. Dengan demikian, perkaranya akan kembali dinilai oleh hakim yang lebih tinggi sehingga lebih mendapatkan kepastian hukum.
"Dari setiap keputusan yang bebas itu kan ada upaya hukumnya. Bagi yang tidak puas tentunya JPU (Jaksa Penuntut Umum) mewakili publik sillakan ada upaya hukumnya untuk mengajukan kasasi terhadap keputusan bebas. Nanti di tingkat MA diperiksa kembali apakah wajar dibebaskan atau seharusnya dihukum. Kalau memang seharusnya dihukum, pasti putusan kasasi akan menghukum. Pengalaman banyak di tingkat bawah bebas, di tingkat MA kasasi terdakwa dihukum," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




