Whistle Blower Belum Terlindungi
Senin, 6 Maret 2017 | 07:38 WIB
Jakarta- Keberadaan pelapor yang membongkar kasus-kasus terorganisasi (whistle blower) dalam penegakan hukum pidana belum terproteksi secara optimal. Ancaman fisik, psikologi, maupun laporan balik bisa dilakukan terhadap para pelapor khususnya dalam perkara korupsi.
"Tren ancaman terhadap pelapor meningkat di tahun 2000-an, masih sama sampai tahun 2016. Ancaman khususnya masih tinggi terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono, di Jakarta, Minggu (5/3) malam.
Tingginya intimidasi terhadap pelapor, ujarnya, terlihat dari meningkatnya perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tahun 2016 yang jumlahnya mencapai 36 whistle blower. Sedangkan pada 2015, LPSK hanya melindungi empat orang pelapor. "Jumlah ini menunjukkan jumlah ancaman yang meningkat," ujarnya.
Dikatakan, ancaman terhadap pelapor pada umumnya menggunakan pola-pola lama yang tidak hanya menggunakan ancaman fisik, pelaporan balik kepada polisi, psikologis, tetapi juga menggunakan tekanan administratif.
Di tahun 2017 ini terungkap adanya kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap pelapor perkara korupsi. Di tahun 2016 juga pernah terjadi ancaman penyiraman air keras. Namun yang cukup mencolok adalah ancaman terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan kasus korupsi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang belakangan ditersangkakan KPK.
"Para pelapor diteror setelah melaporkan Bambang, 10 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan kasus tersebut kemudian meminta perlindungan LPSK. Mereka tidak hanya diancaman secara fisik, namun juga ancaman psikis dan ancaman administrasi," kata Supriyadi.
Supriyadi menyebut, rentannya intimidasi terhadap pelapor harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, sejak revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan, tidak ada regulasi baru yang berfokus pada penguatan perlindungan terhadap pelapor.
Pemerintah lebih berkonsenterasi mengembangkan sistem whistle blower di beberapa kementerian ketimbang memperhatikan kualitas proteksinya.
"Mengenai capaian ukuran keberhasilan termasuk laporan evaluasi pelaksanaan sistem whistle blower belum diperoleh apakah ada perbaikan situasi, sebab pelaksanaannya tergantung pada kebijakan dan sistem yang dibangun oleh masing-masing lembaga," katanya.
Penguatan perlindungan pelapor bukan hanya menjamin keselamatan atau menjaga kerahasiaan pelapor, melainkan memastikan tindak lanjut dan investigasi dari pengungkapan hasil laporan. Faktor-faktor mendasar tersebut, masih terlihat rentan khususnya bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang melaporkan atasannya rentan dimutasi bahkan dipecat.
"Sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ini, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Supriyadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




