Polisi Diminta Lakukan Tindakan Hukum atas Pemasangan Spanduk Provokatif

Sabtu, 11 Maret 2017 | 07:58 WIB
ES
AB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: AB
Hendardi.
Hendardi. (Antara)

Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengapresiasi langkah persuasif mengatasi spanduk-spanduk provokatif yang mengangkat sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh Polda Metro Jaya. Namun, tindakan persuasif dirasa tidak cukup karena polisi bisa melakukan penindakan hukum jika pesan atau slogan dalam spanduk bermuatan pidana.

"‎Langkah (persuasif) itu perlu disertai penindakan hukum, jika pesan-pesan destruktif melalui spanduk tersebut teridentifikasi sebagai suatu tindak pidana," kata Hendardi, di Jakarta, Selasa (7/3).

Menurutnya, spanduk-spanduk yang menebar kebencian sudah tidak terbantahkan lagi sebagai bentuk intoleransi. Spanduk-spanduk tersebut jelas mengganggu kohesi dan ketertiban sosial di DKI Jakarta yang bakal menyelenggarakan Pilgub DKI putaran dua.

"Demikian juga spanduk-spanduk yang memuat pesan penolakan mensalati, mengkafani, dan menguburkan jenazah jika memilih pemimpin yang bukan beragama Islam," jelasnya.

Hendardi menyebutkan penyebaran spanduk-spanduk merupakan bentuk pembodohan warga DKI termasuk sebagai wujud aksi menghalalkan segala cara untuk memenangi kontestasi Pilgub DKI. Sepatutnya, seluruh pihak yang terlibat kompetisi menggunakan kampanye yang konstruktif dan mencerdaskan rakyat.

"‎Memasuki masa kampanye putaran dua semua pihak didorong untuk melakukan kampanye dialogis, konstruktif, dan mencerdaskan sehingga seluruh proses Pilkada memberikan dampak positif bagi pembangunan politik di DKI Jakarta yang demokratis," kata Hendardi. 





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon