Dituding Terima Uang E-KTP, Mekeng: Saya Difitnah

Minggu, 12 Maret 2017 | 11:48 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Melchias Marcus Mekeng.
Melchias Marcus Mekeng. (ID/David Gita Roza)

Jakarta - Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menyatakan dirinya telah difitnah menerima uang terkait proyek e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan jaksa pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3), antara lain disebutkan Mekeng yang ketika itu menjabat ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima uang US$ 1,4 juta (sekitar Rp 18,2 miliar dengan kurs Rp 13.000 per dolar AS) dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (12/3), Mekeng menyatakan dirinya tidak pernah mengenal dan juga tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus. 

Selama menjadi anggota DPR, Mekeng berada di Komisi XI yang menangani bidang ekonomi, keuangan, perbankan, sehingga proyek e-KTP tidak pernah dibahas di komisi tersebut. Pembahasan anggaran proyek e-KTP dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan Komisi II DPR yang merupakan mitra kerjanya. Keputusan besaran anggaran untuk proyek e-KTP juga dilakukan oleh Kemdagri dengan Komisi II.

Saat menjabat ketua Banggar DPR (Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012), Mekeng mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran anggaran atau menghentikan proyek e-KTP yang telah diputuskan Kemdagri dengan Komisi II DPR. 

"Di dalam UU yang mengatur tentang tata cara bersidang/rapat, dikatakan bahwa setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh komisi (termasuk Komisi II) tidak boleh diubah oleh siapa pun, termasuk Badan Anggaran. Badan Anggaran tugasnya hanya membahas postur APBN dengan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia yang berisi penerimaan dan belanja negara, serta menghitung defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/utang. Jadi adalah naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang begitu besar kepada saya, di mana tidak ada kuasa untuk menghentikan program tersebut karena Badan Anggaran hanya memutuskan gelondongan besar tentang penerimaan negara dan belanja pemerintah pusat dan daerah," tegas Mekeng. 

Terkait kasus tersebut, Mekeng menduga ada oknum ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi dengan menjual namanya, sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut.

"Ini fitnah ketiga yang saya alami selama memimpin Badan Anggaran dan fitnah keji ini adalah yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak. Semua ini harus saya hadapi sampai tuntas di persidangan. Saya yakinkan sekali lagi bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan kepada saya," kata Mekeng.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon