Cincin Berlian Hingga Jam Rolex, Ini Pemberian Raja Salman kepada Sejumlah Pejabat
Kamis, 16 Maret 2017 | 17:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari lima pejabat. Para pejabat yang terdiri dari tiga menteri, seorang gubernur, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu melaporkan barang-barang yang mereka terima dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu.
"Barang-barang tersebut diterima Direktorat Gratifikasi pada 7 sampai 15 Maret. Barang-barang itu dilaporkan oleh 3 menteri, seorang gubernur dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapiono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Barang-barang yang dilaporkan kepada KPK ini terdiri dari dua buah pedang sepanjang sekitar 120 cm lengkap dengan sarungnya yang berwarna keemasan. Kedua pedang tersebut ditempatkan dalam kotak berwarna hijau tua. Selain pedang, terdapat sebuah belati berwarna keemasan dihiasi beberapa jenis batu mulia pada sarungnya. Belati berbentuk huruf L itu dikemas di dalam kotak kaca berukuran sekitar 30x35x20 cm dan beralaskan kain hijau.
Dalam kotak yang sama terdapat dua set aksesoris berisi barang berwarna keemasan dan bertahtakan berlian. Tak hanya itu, terdapat sebuah jam tangan Rolex Sky Dweller, jam meja Rolex Desk Clock 8235, manset emas merk Chopard, pulpen emas merk Chopard, dan tasbih. Seluruh aksesoris ini ditempatkan di dalam kotak berukuran 50x40 cm berwarna coklat muda. Di dalam kotak lain dengan ukuran yang sama terdapat satu set aksesoris terdiri dari jam tangan Mouawad Grande Ellips, cincin emas 18 karat bertahtakan sebuah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 White Diamonds 1.395cts, manset bertahtakan satu princess cut diamond 2.130cts, rectangle cut diamond 2.140cts, dan 32 white diamond 2.536cts, pulpen merk Mouawad, dan tasbih hitam. Barang-barang yang dilaporkan kepada KPK ini dilengkapi kotak yang memiliki ciri yang sama yaitu logo dua bilah pedang dengan pohon kurma di tengahnya.
Giri mengaku belum dapat memastikan atau setidaknya memprediksi nilai barang-barang yang dilaporkan tersebut. Dikatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk meneliti nilai barang-barang tersebut. Namun, secara kasat mata, barang-barang tersebut merupakan barang mewah.
"Kita tidak bisa menyebut angka yang definitif. Karena kita harus periksa ini emas benar apa tidak. Kita butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa," katanya.
Selain untuk menentukan nilai, penelitian barang-barang ini dilakukan untuk menentukan statusnya. Dikatakan Giri, pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menentukan barang-barang ini menjadi milik negara, lembaga, atau pribadi pejabat yang menerimanya.
"Butuh waktu 30 hari kerja untuk lakukan analisa apakah ini milik negara, kantor atau pribadi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




