Gelapkan Uang Parkir, Oknum Dishub di Kelapa Gading Ditangkap
Selasa, 28 Maret 2017 | 09:01 WIB
Jakarta- Polres Metro Jakarta Utara mengamankan empat orang yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) dan penggelapan tarif parkir di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (27/3) kemarin. Dalam sehari, oknum tersebut meraup pungli dari juru parkir (jukir) sebesar Rp 335.000 dengan tarif parkir kendaraan yang dikenakan kepada masyarakat jauh lebih rendah dari biaya parkir sesuai Pergub DKI Nomor 179 tahun 2013.
"Keempat pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam hasil giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, saat dikonfirmasi Selasa (28/3).
Dia mengatakan para jukir liar ini sudah meresahkan masyarakat sehingga ia meminta penyidik melakukan penangkapan. "Para pelaku yang merupakan oknum petugas Dishub dengan seragam dan atribut lengkap ini selalu melakukan pungli dari hasil tarif parkir jukir," ujar dia.
Adapun Empat pelaku yang diamankan terdiri dari dua orang juru parkir yakni H (33) dengan barang bukti 1 bundel karcis parkir mobil dan sisa uang setoran Rp 77.000. Selain itu, Jo (36) dengan barang bukti 1 bundel karcis mobil, dan sisa uang setoran sebesar Rp 85.000.
Sementara dua orang lainnya yang merupakan oknum Dishub yakn Abd (54) karyawan Dishub yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 225.000 hasil setoran Jukir H dan setoran tunai sebesar Rp 130.000. "Dari oknum pelaku didapatkan Surat Tugas Dishub Jakarta Utara tertanggal 14 Oktober 2016 lengkap dengan peneng Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Adapun M (43) oknum Dishubtrans UPT Perparkiran Jakarta Utara, yang menerima uang sebesar Rp 270.000 dari Abd sebagai jatah hasil bagi pungli parkir. M juga memiliki peneng Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta.
Ia menjelaskan dalam satu hari jukir di wilayah tersebut mendapatkan penghasilan sedikitnya Rp 1.035.000, dengan perincian Rp 335.000 untuk oknum Dishub.
"Pungutan liar parkir di Kelapa Gading berlangsung dari tahun 2000, modusnya setoran lebih diberikan kepada oknum petugas unit pengelola parkir Dishub Pemprov DKI Jakarta dengan tarif parkir yang lebih murah dari peraturan yang berlaku dalam Pergub 2013," katanya.
Pihak kepolisian akan mengenakan pasal penggelapan dan sejumlah pasal berkaitan dengan tindakan pungli pada kedua oknum Dishub dan juru parkir karena perilaku mereka merugikan keuangan negara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian sanksi jabatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




