ICW Desak KPK Jerat Pelaku Korupsi Kehutanan
Kamis, 12 April 2012 | 17:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menjerat pelaku korupsi kehutanan yang masih belum tersentuh hukum.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pekerja LSM Antikorupsi ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi pers bertajuk Evaluasi Awal Kinerja KPK Dalam Penanganan Kasus Korupsi Di Sektor Kehutanan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Emerson mengatakan KPK belum sepenuhnya memproses para terduga korupsi kehutanan yang namanya telah disebut dalam persidangan kasus korupsi Kehutanan.
"Kami merekomendasikan agar KPK melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Sektor Kehutanan," kata Emerson.
Menurutnya, apabila KPK sudah memiliki bukti yang cukup, sebaiknya KPK tidak perlu lagi ragu untuk menetapkan aktor-aktor tersebut sebagai tersangka.
Adapun penyidik KPK, kata Emerson, selama ini sudah menangani enam kasus korupsi di sektor kehutanan.
Berdasarkan catatan ICW, sebanyak 21 aktor telah diproses hukum di KPK.
Akan tetapi, kata Emerson, nyatanya dari enam kasus korupsi di sektor Kehutanan, tidak semuanya berhasil dituntaskan KPK.
Sejumlah aktor yang diduga kuat bermain dalam korupsi sektor kehutanan ini belum ditindak oleh KPK.
"Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Emerson.
Emerson menyebut nama Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan alih fungsi lahan di Kementerian Kehutanan.
Kaban, kata Emerson mengetahui adanya suap yang dilakukan oleh PT Masaro Radiokom, rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek pengadaan SKRT.
Selain mengetahui, Kaban juga menyetujui dan menandatangi penunjukan langsung PT Masaro sebagai rekanan Kementerian Kehutanan.
Bahkan, Kaban yang dilapori oleh bawahannya soal adanya penerimaan uang dari PT Masaro, menyarankan untuk menerima uang suap tersebut.
"Anggap saja rejeki, kata Kaban begitu kepada anak buahnya," kata Emerson.
Boen Purnama, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, kata Emerson seharusnya juga ditindak oleh KPK.
Menurut Emerson, Boen telah menandatangani Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan No 171/II-UM/2006 tanggal 16 November 2006 tentang pembentukan panita penunjukan langsung pekerjaan revitalisasi jaringan dan perluasa Jaringan SKRT Departemen Kehutanan.
Dalam kasus korupsi kehutanan lainnya, yaitu Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan, menurut Emerson ada keterlibatan Gubernur Riau, M Rusli Zainal.
"Mantan Kadishut (Kepala Dinas Kehutanan) Riau, Syuhada Tasman pada Januari lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan enam RKT (Rencana Kerja Tahunan) IUPHHK-HT," kata Emerson.
Kemudian, Emerson menyebut ada empat anggota DPR yang menerima uang dari Proyek pengadaan SKRT namun belum juga diproses hukum oleh KPK.
"Anggota Komisi IV DPR yang menerima uang dari Yusuf Emir Faisal adalah Suwono Rp50 juta, Muchtaruddin Rp50 juta dan 40 ribu dolar Singapura, Muswir Rp5 juta, dan Sujud Sirajuddin Rp20 juta," kata Emerson.
Dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektare di Pulau Bintang, Kepulauan Riau, M Ali Arsyad, kuasa pembuat komitmen proye tersebut belum ditindak KPK.
"Ali Arsyad selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen mendapat bagian dari Al Amin Nasution sebesar Rp500 juta," kata Emerson.
Swasta
Selain dari pihak birokrat, Emerson mengatakan ada pihak swasta yang masih bebas dari jeratan hukum kasus korupsi kehutanan.
Adalah Anggoro Widjojo. Pemilik PT Masaro Radiokom ini, kata Emerson telah memberikan uang senilai US$10 ribu kepada Wandojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan dan Boen Purnama, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sebesar US$20 ribu untuk memperlancar proye SKRT.
Anggoro sudah berstatus tersangka. Akan tetapi, Anggoro berhasil melarikan diri ke luar negeri.
"Kami juga merekomendasikan agar KPK memprioritaskan pemburuan terhadap Anggoto Widjojo karena penangkapan Anggoro nantinya akan mengungkap aktor lain yang juga diduga menerima suap di balik proyek SKRT," kata Emerson.
Terakhir, pihak swasta yang harus dijerat oleh KPK adalah perusahaan yang diduga menikmati hasil kayu dari 15 perusahaan yang tidak berkompeten dalam bidang kehutanan, yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Perusahaan tersebut, kata Emerson adalah penikmat kayu yang dipasok oleh 15 perusahaan yang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Menurut Emerson, KPK perlu menjadikan korupsi di sektor kehutanan sebagai prioritas utama penindakan sebagaimana Program kerja KPK tahun 2010 dan 2011.
Selain itu, agar tidak ada pelaku korupsi kehutanan yang lolos dari jeratan hukum, Emersen merekomendasikan KPK mengenakan pelaku dengan pasal berlapis.
"Jerat pelaku tidak hanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga Undang-Undang Pencucian uang," kata Emerson.
Korupsi Kehutanan, khususnya di Riau telah merugikan keuangan negara hingga Rp73 triliun. Sementara kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah Rp1.994.594.854.750.000.
Angka itu diambil dari data milik Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada 31 Desember 2011.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pekerja LSM Antikorupsi ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi pers bertajuk Evaluasi Awal Kinerja KPK Dalam Penanganan Kasus Korupsi Di Sektor Kehutanan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Emerson mengatakan KPK belum sepenuhnya memproses para terduga korupsi kehutanan yang namanya telah disebut dalam persidangan kasus korupsi Kehutanan.
"Kami merekomendasikan agar KPK melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Sektor Kehutanan," kata Emerson.
Menurutnya, apabila KPK sudah memiliki bukti yang cukup, sebaiknya KPK tidak perlu lagi ragu untuk menetapkan aktor-aktor tersebut sebagai tersangka.
Adapun penyidik KPK, kata Emerson, selama ini sudah menangani enam kasus korupsi di sektor kehutanan.
Berdasarkan catatan ICW, sebanyak 21 aktor telah diproses hukum di KPK.
Akan tetapi, kata Emerson, nyatanya dari enam kasus korupsi di sektor Kehutanan, tidak semuanya berhasil dituntaskan KPK.
Sejumlah aktor yang diduga kuat bermain dalam korupsi sektor kehutanan ini belum ditindak oleh KPK.
"Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Emerson.
Emerson menyebut nama Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan alih fungsi lahan di Kementerian Kehutanan.
Kaban, kata Emerson mengetahui adanya suap yang dilakukan oleh PT Masaro Radiokom, rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek pengadaan SKRT.
Selain mengetahui, Kaban juga menyetujui dan menandatangi penunjukan langsung PT Masaro sebagai rekanan Kementerian Kehutanan.
Bahkan, Kaban yang dilapori oleh bawahannya soal adanya penerimaan uang dari PT Masaro, menyarankan untuk menerima uang suap tersebut.
"Anggap saja rejeki, kata Kaban begitu kepada anak buahnya," kata Emerson.
Boen Purnama, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, kata Emerson seharusnya juga ditindak oleh KPK.
Menurut Emerson, Boen telah menandatangani Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan No 171/II-UM/2006 tanggal 16 November 2006 tentang pembentukan panita penunjukan langsung pekerjaan revitalisasi jaringan dan perluasa Jaringan SKRT Departemen Kehutanan.
Dalam kasus korupsi kehutanan lainnya, yaitu Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan, menurut Emerson ada keterlibatan Gubernur Riau, M Rusli Zainal.
"Mantan Kadishut (Kepala Dinas Kehutanan) Riau, Syuhada Tasman pada Januari lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan enam RKT (Rencana Kerja Tahunan) IUPHHK-HT," kata Emerson.
Kemudian, Emerson menyebut ada empat anggota DPR yang menerima uang dari Proyek pengadaan SKRT namun belum juga diproses hukum oleh KPK.
"Anggota Komisi IV DPR yang menerima uang dari Yusuf Emir Faisal adalah Suwono Rp50 juta, Muchtaruddin Rp50 juta dan 40 ribu dolar Singapura, Muswir Rp5 juta, dan Sujud Sirajuddin Rp20 juta," kata Emerson.
Dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung seluas 7.300 hektare di Pulau Bintang, Kepulauan Riau, M Ali Arsyad, kuasa pembuat komitmen proye tersebut belum ditindak KPK.
"Ali Arsyad selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen mendapat bagian dari Al Amin Nasution sebesar Rp500 juta," kata Emerson.
Swasta
Selain dari pihak birokrat, Emerson mengatakan ada pihak swasta yang masih bebas dari jeratan hukum kasus korupsi kehutanan.
Adalah Anggoro Widjojo. Pemilik PT Masaro Radiokom ini, kata Emerson telah memberikan uang senilai US$10 ribu kepada Wandojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan dan Boen Purnama, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sebesar US$20 ribu untuk memperlancar proye SKRT.
Anggoro sudah berstatus tersangka. Akan tetapi, Anggoro berhasil melarikan diri ke luar negeri.
"Kami juga merekomendasikan agar KPK memprioritaskan pemburuan terhadap Anggoto Widjojo karena penangkapan Anggoro nantinya akan mengungkap aktor lain yang juga diduga menerima suap di balik proyek SKRT," kata Emerson.
Terakhir, pihak swasta yang harus dijerat oleh KPK adalah perusahaan yang diduga menikmati hasil kayu dari 15 perusahaan yang tidak berkompeten dalam bidang kehutanan, yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Perusahaan tersebut, kata Emerson adalah penikmat kayu yang dipasok oleh 15 perusahaan yang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Menurut Emerson, KPK perlu menjadikan korupsi di sektor kehutanan sebagai prioritas utama penindakan sebagaimana Program kerja KPK tahun 2010 dan 2011.
Selain itu, agar tidak ada pelaku korupsi kehutanan yang lolos dari jeratan hukum, Emersen merekomendasikan KPK mengenakan pelaku dengan pasal berlapis.
"Jerat pelaku tidak hanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga Undang-Undang Pencucian uang," kata Emerson.
Korupsi Kehutanan, khususnya di Riau telah merugikan keuangan negara hingga Rp73 triliun. Sementara kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah Rp1.994.594.854.750.000.
Angka itu diambil dari data milik Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada 31 Desember 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




