Abraham Sebut Revisi UU KPK Bertujuan Melemahkan

Jumat, 31 Maret 2017 | 00:49 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) berfoto bersama dengan empat orang mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah), Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Abraham Samad (kiri) dan Busyro Muqoddas (kedua kiri) usai peresmian penggunaan Gedung KPK oleh Presiden Joko Widodo di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, 29 Desember 2015. Antara/Widodo S Jusuf
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) berfoto bersama dengan empat orang mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah), Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Abraham Samad (kiri) dan Busyro Muqoddas (kedua kiri) usai peresmian penggunaan Gedung KPK oleh Presiden Joko Widodo di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, 29 Desember 2015. Antara/Widodo S Jusuf

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melihat sejumlah upaya pelemahan terhadap lembaga yang pernah dipimpinnya belakangan ini. Di antaranya melalui peraturan perundang-undangan, yaitu wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Kemudian, ungkapnya, pelemahan juga muncul dari kesepakatan yang dibuat dengan KPK belakangan ini. Sebab, kesepakatan tersebut dianggap membuat lembaga antikorupsi secara tidak langsung harus berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya.

"Saya melihat pelemahan itu bisa datang dari berbagai produk perundang-undangan. Salah satunya, revisi UU KPK. Kemudian, lewat MoU (nota kesepahaman) beberapa lembaga penegakan hukum. Yang harus menjadi perhatian kita semua, KPK tidak boleh dikooptasi oleh lembaga lain di negeri ini, baik lembaga hukum atau yang punya kepentingan untuk pelemahan KPK," kata Abraham, Kamis (30/3).

Untuk melawan segala bentuk pelemahan tersebut, Abraham mengingatkan agar KPK menjaga soliditas mulai dari unsur pimpinan hingga pegawai. Dengan demikian, tetap bekerja memberikan prestasi yang terbaik dalam pemberantasan korupsi, sehingga masyarakat tetap memberikan dukungan.

"KPK hanya bisa didukung penuh oleh masyarakat kalau KPK berkinerja bagus, kalau KPK melaksanakan pemberantasan korupsi tidak pandang bulu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU KPK kembali mencuat pasca disebutkannya nama-nama anggota dewan yang diduga menerima aliran dana hasil dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) tahun 2011-2013, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Padahal, pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan menunda pembahasan revisi UU tersebut dengan DPR karena banyak yang menilai revisi justru melemahkan fungsi lembaga antikorupsi.

Kemudian, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung memperbaharui nota kesepahaman pedoman bersama penanganan tindak pidana korupsi. Tetapi, beberapa poin kesepakatan dianggap kontroversial.

Di antaranya adalah ayat 5 yang berbunyi, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemangggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil."

Ayat 6, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personel tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."

Ayat 7, "dalam hal salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek yang dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon