Kasus Sisminbakum Berpotensi Dihentikan

Jumat, 13 April 2012 | 14:17 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dikatakan sering ada ketidaksinkronan persepsi korupsi antara penegak hukum
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dikatakan sering ada ketidaksinkronan persepsi korupsi antara penegak hukum (Antara)
Jaksa Agung menandaskan itu menanggapi pembebasan Zulkarnain Yunus.

Jaksa Agung Basrief Arief menyebut kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo bisa dihentikan setelah tersangka-tersangka sebelumnya dibebaskan.

"Bisa saja SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Tidak menutup kemungkinan" kata Basrief di Jakarta, hari ini.

Pernyataan Basrief ini menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan salah satu tersangka Zulkarnain Yunus.

Basrief mengatakan pertimbangan mengeluarkan SKPP itu karena tiga dari empat terdakwa kasus Sisminbakum dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Yakni Yohanes Waworuntu bebas setelah MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukannya, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain dibebaskan dalam putusan kasasi. Sedangkan terdakwa yang diputus bersalah yakni Syamsuddin Manan Sinaga.

"Saya perintahkan jaksanya (yang tangani Sisminbakum) untuk mendapatkan putusan (kasasi Zulkarnain) itu. Setelah itu kami evaluasi secara cepat," kata Basrief.

Kasus Sisminbakum berawal dari laporan notaris yang keberatan dengan penarikan biaya akses sebesar Rp1,3 juta. Kejaksaan kemudian melanjutkan laporan itu dan menemukan biaya akses itu tidak masuk ke kas negara.
 
Awalnya lima orang yang dijadikan tersangka yaitu, mantan dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM: Romli Atmasasmita; Syamsuddin Manan Sinaga; dan Zulkarnain Yunus; Ali Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Depatemen Hukum dan HAM; dan eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika Yohannes Waworuntu. Belakangan kasus itu juga menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Kerugian negara akibat korupsi tersebut, oleh Kejaksaan Agung ditaksir mencapai Rp378 miliar. Dana itu 90 persen diduga mengalir ke PT Sarana dan sebagian ke Koperasi Pengayoman Karyawan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon