Tuding Tulisan Allan Nairn Fitnah, Hary Tanoe Lapor Polisi

Selasa, 25 April 2017 | 21:24 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Harry Tanoe Soedibjo
Harry Tanoe Soedibjo (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, membuat laporan polisi terkait tulisan investigasi Allan Nairn yang menudingnya sebagai salah seorang pendukung utama upaya dugaan makar untuk menggulingkan pemerintahan sah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik mengatakan, tulisan Allan Nair yang dimuat media online Tirto.id berisi fitnah.

"Tulisan itu kami pandang sebagai fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Christophorus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/4).

Dikatakannya, tulisan tersebut tidak berdasarkan fakta dan cenderung berilusi. "Tulisan dari orang yang baru bangun tidur, berilusi, dia merasa menjadi spionase. Tidak bisa dianggap main-main, bukan lucu-lucuan lagi," ungkapnya.

Merespon hal itu, Christophorus mewakili Hary Tanoe membuat laporan dengan nomor laporan LP/2000/IV/2017/PMJ/Ditreskrimsus, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan.

"Sudah ada laporannya. Saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Argo mengungkapkan, terlapornya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Sampai sekarang terlapornya belum ada, masih dalam penyelidikan," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon