Sejumlah Dirut BUMN Jadi Tersangka, Menteri Rini Diminta Evaluasi

Senin, 8 Mei 2017 | 11:37 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Rini Soemarno.
Rini Soemarno. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, petinggi di sejumlah perusahaan pelat merah telah berstatus tersangka.

Sebut saja, RJ Lino, mantan Dirut Pelindo II yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC); Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat; M. Firmansyah Arifin, Dirut PT PAL, tersangka suap penjualan dua kapal perang ke pemerintah Filipina serta Budi Tjahjono, mantan Dirut PT Jasindo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen.

Atas sejumlah kasus ini, KPK mengingatkan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terkait kasus-kasus korupsi tersebut. Kementerian BUMN dinilai belum melakukan pembenahan dan penataan berkelanjutan agar tidak ada lagi petinggi perusahaan BUMN terjerat korupsi.

"Penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pimpinan direksi BUMN ini diharapkan menjadi perhatian yang serius bagi kementerian BUMN. Tentu saja di sini Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (8/5).

Langkah Kementerian BUMN memecat petinggi perusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai belum cukup menanggulangi persoalan serius ini. Lebih dari itu, Kementerian BUMN juga seharusnya mempelajari lebih jauh faktor-faktor yang membuat perusahaan BUMN menjadi sarang koruptor dan membangun sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi.

"Tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka, tetapi hal ini dipelajari lebjh lanjut apa sebenarnya faktor yang menjadi penyebab, Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa kasus itu di antaranya, dugaan suap pembelian peswat dan mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia, dugaan suap penjualan dua unit kapal perang PT PAL ke pemerintah Filipina, dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dan dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen PT Jasindo dalam lelang penutupan ansuransi 'oil and gas' pada 2009, serta jasa asuransi dan aset proyek pada 2012 di BP Migas.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen dalam lelang penutupan asuransi oil and gas pada 2009, serta jasa asuransi dan aset proyek pada 2012 di BP Migas.

Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012. Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo lantaran konsorsium yang dipimpin perusahaan pelat merah tersebut memenangkan lelang. Padahal, kehadiran kedua agen tersebut tak diperlukan dan tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya. Pembayaran fee kepada kedua agen tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Jasindo. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon