BK DPR: Ribka Bertanggung Jawab soal Ayat Tembakau

Selasa, 17 April 2012 | 14:14 WIB
EW
B
Badan Kehormatan (BK) DPR menilai Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning harus bertanggungjawab atas penghilangan ayat tembakau dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Konsekuensinya, BK melarang Ribka memimpin panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) hingga akhir masa jabatannya di 2014.

"Jadi ini kasus masih berjalan, tapi yang namanya dia pemimpin kan jadi ada di level tanggung jawab," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo ketika dikonfirmasi soal sanksi bagi politikus PDIP itu, Selasa (17/4).

Ribka tidak diperbolehkan memimpin rapat level panja dan pansus karena kasus penghilangan ayat dalam UU Kesehatan tersebut dianggap terjadi di level panja dan pansus.
 
Kasus tersebut sendiri, kata Siswono, masih berjalan sehingga belum  dipastikan siapa oknum yang melakukan penghilangan ayat dalam UU itu.

Sanksi tersebut ternyata sudah dikeluarkan BK pada Januari 2012 namun sayangnya terkesan ditutup-tutupi karena tidak ada pengumuman mengenai hal itu.

Pada tahun 2009, Koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau (Kakar) mengadukan kepada BK soal adanya upaya  penghilangan ayat. Lalu pada November 2011, BK memutuskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ribka. Sanksi terhadap Ribka ini dinilai ringan oleh Kakar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon