Alfian Tanjung Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian
Rabu, 31 Mei 2017 | 13:55 WIB
Jakarta - Alfian Tanjung, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena telah menyebut sebagian besar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan komunis, di media Twitter. Penasihat hukum Alfian, Abdullah Al Katir membenarkan kalau kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Ia juga menyampaikan, bahwa kliennya sebelumnya sudah ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan seorang warga berinisial S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur. Dalam ceramahnya di salah satu masjid, Alfian menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI, dan rekaman videonya tersebar di YouTube.
"Iya diperiksa. Tapi dia sudah ditahan (Bareskrim Polri) masalah ceramah beliau di Surabaya," ujar Abdullah, Rabu (31/5).
Dikatakannya, kemungkinan penyidik akan mengeluarkan Alfian dari tahanan (dibon) untuk menjalankan pemeriksaan terkait kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. "Dibon karena sudah ditahankan atas kasus yang lain," ungkapnya.
Menyoal apakah kliennya sudah diperiksa, Abdullah mengaku belum tahu dan tidak bisa mendampingi karena dirinya ada kepentingan lain. Namun, informasinya Alfian diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Belum tahu. Hanya diberitahu bahwa jam 10.00 beliau akan diperiksa mohon didampingi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alfian, hari ini. Kasusnya berbeda dengan yang ditangani di Mabes Polri.
"Jadi kan yang bersangkutan ada laporan juga di Polda Metro Jaya. Itu kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, saya belum lihat sudah dilakukan apa belum," jelas Argo.
Argo menambahkan, Bareskrim Mabes Polri menitipkan penahanan Alfian di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan kan ditahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan ya ke Polda Metro Jaya. Kasus yang di Surabaya ditahan oleh Mabes Polri. (Polda Metro?) Itu yang dari PDI P," tandasnya.
Diketahui, Alfian dilaporkan pengurus PDI-P ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan ujaran kebencian lewat Twitter dengan menyebutkan sebagai besar kader PDI-P merupakan komunis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




