Pimpinan KPK Sepakat Pansus Hak Angket Cacat Hukum

Kamis, 15 Juni 2017 | 15:37 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Prof. Mahfud MD bersama dengan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Yuliandri serta Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif saat menerima hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 14 Juni 2017.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Prof. Mahfud MD bersama dengan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Yuliandri serta Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif saat menerima hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 14 Juni 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan hasil kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH-Unand) mengenai hak angket.

Hasil kajian itu menyebutkan pembentukan Pansus Hak Angket yang digulirkan DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan dan BAP mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani telah cacat hukum baik dari sisi obyek dan subyek maupun prosedur.

"Bahwa semua yang dianggap dan ditemukan oleh para pakar itu, adalah sesuai dengan pemikiran kami di KPK. Iya kami setuju," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Dari kajian yang dilakukan ini, APHTN-HAN) dan Pusako FH-Unand meminta KPK untuk tidak memenuhi keinginan Pansus Hak Angket. Hal ini lantaran sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus taat pada konstitusi dan UU. Sementara, pembentukan hak angket dinilai cacat secara hukum. Syarief mengatakan, pihaknya menerima usulan para pengajar hukum tata negara tersebut untuk tidak memenuhi keinginan Pansus Hak Angket.

"Untuk sementara kami lakukan seperti apa yang diusulkan oleh perhimpunan asosiasi pengajar hukum tata negara. Karena itu juga ditandatangani oleh semua pakar yang ada di seluruh Indonesia. Saya pikir pemikirannya valid," katanya.

Meski demikian Syarief menegaskan keputusan ini bukanlah sikap KPK secara kelembagaan. Dikatakan, KPK baru akan bersikap setelah menerima surat dari Pansus Hak Angket.

"Sikap terhadap angket itu kalau kami sudah mendapat surat dari sana. Kami belum mendapatkan sampai hari ini dari DPR. Kan sikap resmi itu harus menjawab berdasarkan surat, tidak bisa hanya dinyatakan oleh secara lisan," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon