Polri Tak Akan Bantu DPR Hadirkan Miryam
Selasa, 20 Juni 2017 | 16:06 WIB
Jakarta - Mabes Polri kembali menegaskan sikapnya yang tak akan membantu membawa mantan anggota DPR Miryam S Haryani kepada Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.
"Dalam Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu belum diatur atau tidak ada juknis untuk pelaksanaannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Selasa (20/6).
Sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pansus dapat melakukan panggilan hingga tiga kali terhadap pihak yang akan dimintai keterangan.
Jika pihak tersebut tak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, maka pansus dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan kepolisian.
"Karena membawa itu sama dengan upaya paksa. Sementara kalau Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia. Dari situ kan Polri melihat dan menilai kita tidak bisa memenuhi permintaan dari Pansus," sambungnya.
Memang, masih kata Setyo, dalam UU MD3 diatur jika dalam panggilan kedua seseorang tidak hadir maka bisa minta tolong polisi untuk membawa.
"Tapi aturan membawa ini yang tidak ada juknisnya. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP Kalau KUHAP jelas. Kita membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia. Kalau kita (tindakan kepolisian) ujungnya tahu. Tapi Pansus kita tidak tahu ujungnya," kata Setyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




