Soal Status Hary Tanoe, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya
Kamis, 22 Juni 2017 | 15:04 WIB
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengatakan bahwa pihaknya masih kesempatan yang baik untuk merilis status bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Meskipun Polri enggan berkomentar lebih jauh terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe yang telah diterima Kejaksaan Agung.
"Tunggu tanggal mainnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditanya soal SPDP Hary Tanoe yang diterima Kejagung di kompleks Mabes Polri, Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Setyo memang tidak menjelaskan maksud pernyataannya dan kaitannya dengan SPDP Polri. Namun, dia yakin pihaknya akan mengumumkan status Hary Tanoe dalam waktu yang belum ditentukan.
"Kami akan rilis (soal status Hary Tanoe)," tandas Setyo.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyebut telah mendapatkan SPDP Hary Tanoesoedibjo dari Polri. SPDP tersebut telah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan awalnya hanya ada SPDP umum sejak 2016 dalam kasus Hary Tanoe (HT). Pada SPDP itu, belum disebutkan soal tersangkanya.
Lalu pada tanggal 15 Juni 2017, pelapor atas nama Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto mendapat salinan SPDP yang isinya penyidik menetapkan HT sebagai tersangka. Surat SPDP itu bernomor B30/VI/2017 Ditipidsiber.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT," kata Noor di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




