Selasa, Hary Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka Kasus SMS Mobile-8
Senin, 3 Juli 2017 | 17:12 WIB
Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa pihaknya besok, Selasa, 4 Juli akan periksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang menangani kasus Mobile-8.
"Rencana tanggal 4 akan dipanggil untuk diminta keterangan di Direktorat Siber," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (3/7).
Polri, kata Setyo, mempunyai prosedur dalam pemanggilan tersangka. Jika panggilan pertama dipenuhi, maka pihaknya melayangkan panggilan kedua. Jika yang kedua tidak dipenuhi lagi, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedur kita. Panggilan pertama kemudian panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga nggak ada, ada surat perintah membawa," kata dia.
Diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena diduga mengirimkan SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto. Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto.
Pasal 29 UU ITE ini menyebutkan, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Januari 2016 lalu. Di surat laporan Yulianto, nama Hary Tanoe tertulis sebagai terlapor.
"Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, 'kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power," ujar Yulianto membacakan isi SMS itu. (YUS)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




