Temui Koruptor, Pansus Angket KPK Dinilai Merusak Sistem
Sabtu, 8 Juli 2017 | 12:49 WIB
Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, kunjungan Pansus Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, untuk menemui sejumlah napi korupsi merupakan pekerjaan yang berpotensi merusak sistem pemidanaan di Indonesia. Kunjungan tersebut, juga dinilai tidak bermanfaat bagi kepentingan Pansus.
"Kunjungan Pansus menemui koruptor sangat berpotensi merusak sistem pemidanaan di Indonesia dan hanya menghamburkan uang negara untuk sebuah tugas inkonstitusional," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (8/7).
Selain itu, kata Petrus, kunjungan tersebut mengusik kenyamanan dan ketenteraman napi yang sedang menjalani pidana. Pasalnya, lanjut dia, para napi telah menerima putusan hakim dan telah melalui seluruh proses uji keabsahan terhadap penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi, informasi yang didapatkan Pansus dari napi terkait langkah KPK dalam penyidikan dan penuntutan yang diduga bertentangan dengan hukum, tidak mempunyai nilai pembuktian apapun, karena seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan hukum yang terjadi telah melalui due process of law atas kasus-kasus yang dihadapi para napi," jelas Advokat Peradi ini.
Menurut Petrus, semua elemen dalam proses hukum para napi telah menutup buku. Dengan demikian, selesai pula segala persoalan yang menjadi ganjalan atau keluh kesah para napi tentang pelaksanaan tugas KPK terhadap para napi tersebut.
"Proses hukumnya kan sudah selesai di KPK bahkan ketika napi tersebut menjadi saksi, tersangka, dan terdakwa dalam perkaranya sendiri baik menyangkut pidana materiil atau perkara pokok maupun menyangkut pidana formil atau hal-hal yang bersifat prosedural atau Hukum Acara Pidana," terang dia.
Sikap Pansus Angket KPK, kata dia, dapat ditafsirkan sebagai upaya sia-sia yang bertujuan untuk mementahkan kembali kinerja lembaga peradilan. Selain itu, kerja Pansus telah merusak sistem pemidanaan Indonesia khususnya seluruh proses yang terjadi dalam rangka penegakkan hukum pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengapa, karena segala hal tentang pelaksanaan tugas KPK dalam memeriksa seseorang baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan semuanya sudah melewati due process of law oleh Pengadilan, baik melalui praperadilan, tahapan eksepsi dari terdakwa, penggunaan hak ingkar terdakwa maupun dalam pleidoi hingga proses hukum di tingkat kasasi atau PK," ungkap Petrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




