Miryam Yakin Ditekan KPK
Kamis, 13 Juli 2017 | 17:41 WIB
Jakarta- Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yakin ditekan penyidik dan menolak dakwaan memberikan keterangan di muka persidangan dari Jaksa KPK. Dia merasa keterangan dirinya yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan fakta sesungguhnya.
"Saya keberatan dengan dakwaan jaksa yang dibuat oleh jaksa," kata Miryam usai didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).
Miryam mencabut BAP miliknya yang menginformasikan adanya aliran dana ke sejumlah politisi di DPR dari proyek KTP elektronik. Dia mencabut keterangannya dengan dalih pada saat pemeriksaan diintimidasi penyidik KPK. Miryam bahkan membantah pengakuan penyidik KPK yang telah dihadirkan bersaksi di persidangan perkara korupsi KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemdagri Sugiharto yang menyebut, Miryam ditekan koleganya di Komisi III DPR. "Kalau tekanan dari nama-nama (anggota DPR) itu misalnya, kenapa saya tidak diberikan perlindungan? Kok didiiamkan saya? Saya bertanya lho," katanya.
Miryam kembali menegaskan intimidasi dari penyidik KPK, khususnya dari Novel Baswedan, tidak bisa dibuktikan dari rekaman pemeriksaannya di KPK. Menurut politisi Partai Hanura itu, gestur dan bahasa yang ada dalam rekaman pemeriksaannya, tidak bisa menunjukkan suasana hatinya terintimidasi.
"Mungkin orang tertekan di video dan fiksi berbeda. Ada orang marah tapi diam. Kan orang tertekan enggak bisa dilihat di video," beber Miryam yang mengaku meminta perlindungan dari panitia angket.
Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi proyek KTP. Dia dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor. Salah satu keterangan yang dicabut adalah
penerimaan uang dari terdakwa Sugiharto "Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan bukti berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa. Demikian juga rekaman video yang membuktikan tidak adanya tekanan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan dakwaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




