Pemerintah Blokir Aplikasi Telegram

Jumat, 14 Juli 2017 | 20:41 WIB
H
YD
Penulis: Herman | Editor: YUD
Aplikasi Telegram
Aplikasi Telegram (istimewa)

Jakarta - Sejak Jumat (14/7) siang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11 domain name system (DNS) milik Telegram.

Pantauan Beritasatu.com, pada saat berita ini dibuat, situs Telegram sudah tidak bisa diakses lagi melalui komputer. Namun aplikasi Telegram di perangkat mobile masih bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan menyampaikan, setelah memblokir 11 DNS milik Telegram, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia. Langkah ini dilakukan apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.

"Aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme," kata Semuel A Pangerapan melalui keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com, Jumat (14/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, layanan Telegram diblokir pemerintah lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Semuel menegaskan, dalam menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia, termasuk pemblokiran layanan Telegram.‬



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon