Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI
Rabu, 19 Juli 2017 | 18:00 WIB
Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut. Pemerintah menilai kegiatan yang dilaksanakan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
HUKUM & HANKAM
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
BERITA VIDEO
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
SULAWESI SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




