Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI

Rabu, 19 Juli 2017 | 18:00 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI
Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)
Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut. Pemerintah menilai kegiatan yang dilaksanakan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon