Sepekan, Polisi Tilang 4.684 Pelanggar Trotoar dan Lawan Arus
Selasa, 25 Juli 2017 | 11:49 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 4.684 kendaraan yang melawan arus dan melintas di atas trotoar, selama delapan hari, sejak tanggal 17 sampai 24 Juli 2017, di Ibu Kota Jakarta.
"Total penindakan pelanggaran lalu lintas melawan arus dan trotoar berjumlah 4.684 pelanggar ditilang," ujar Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Beritasatu.com, Selasa (25/7).
Dikatakannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sepeda motor dalam proses penilangan.
"Barang bukti yang disita 2.543 SIM, 2.137 STNK dan lima unit sepeda motor," ungkapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan penindakan dengan sasaran pelanggaran trotoar dan lawan arus akan terus ditingkatkan. "Kegiatan penindakan ini akan terus kami lanjutkan untuk memberikan efek jera dan menciptakan kesadaran tertib berlalu lintas," katanya.
Pengemudi yang melanggar bakal ditilang sesuai Pasal 284 Juncto 106 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya pidana 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




