Sepekan, Polisi Tilang 4.684 Pelanggar Trotoar dan Lawan Arus

Selasa, 25 Juli 2017 | 11:49 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Polisi menilang pelanggar yang melintas di atas trotoar, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 21 Juli 2017.
Polisi menilang pelanggar yang melintas di atas trotoar, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, 21 Juli 2017. (Dokumen Ditlantas Polda Metro Jaya)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 4.684 kendaraan yang melawan arus dan melintas di atas trotoar, selama delapan hari, sejak tanggal 17 sampai 24 Juli 2017, di Ibu Kota Jakarta.

"Total penindakan pelanggaran lalu lintas melawan arus dan trotoar berjumlah 4.684 pelanggar ditilang," ujar Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Beritasatu.com, Selasa (25/7).

Dikatakannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sepeda motor dalam proses penilangan.

"Barang bukti yang disita 2.543 SIM, 2.137 STNK dan lima unit sepeda motor," ungkapnya.

Ia menyampaikan, kegiatan penindakan dengan sasaran pelanggaran trotoar dan lawan arus akan terus ditingkatkan. "Kegiatan penindakan ini akan terus kami lanjutkan untuk memberikan efek jera dan menciptakan kesadaran tertib berlalu lintas," katanya.

Pengemudi yang melanggar bakal ditilang sesuai Pasal 284 Juncto 106 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya pidana 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon