Ayah Miss Indonesia 2011 Disindir Calon Menantunya

Kamis, 26 April 2012 | 12:42 WIB
QS
B
Penulis: Qonita Salsabila | Editor: B1
Astrid Ellena.
Astrid Ellena. (allvoices)
"Saya minta maaf kalau menjadi penyebab kesalahan nama."

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi, Ayah dari Miss Indonesia 2011 Astrid Ellena, keberatan dengan pihak penyidik Mabes Polri, terkait pemanggilannya, Jumat (20/4) lalu.

Salah satu yang membuatnya keberatan adalah kesalahan nama yang dicantumkan penyidik pada surat pemanggilannya.

Fredrich yang bersuara lantang kepada media hingga membuat jumpa pers terkait kesalahan nama dalam surat panggilan dari pihak penyidik Mabes Polri ditanggapi dingin oleh Donny Leimena, kekasih Astrid Ellena, putri Fredrich.

Dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Fredrich, kekasih Astrid itu merupakan pelapor, calon mertuanya tersebut.

Menurutnya, kesalahan nama pemanggilan oleh penyidik terlalu dipolitisir oleh Fredrich. "Saya minta maaf kalau seandainya saya yang salah menyebut nama ke Polisi. Saya tinggal perbaiki kalau memang salah! Gitu saja kok repot. Jangan hal ini jadi alasan dan bertele-tele dia enggak mau datang," ujarnya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (254).

"Saya sih nggak sepintar dia berkelit kalau soal hukum. Tapi salah atau benar kalau saya dipanggil polisi, saya  langsung datang," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, saat menggelar jumpa pers Selasa (24/4) kemarin, Fredrich menganggap nama alias yang dicantumkan penyidik salah.

"Nama alias saya yang benar adalah Pung Yuk Yun, bukan Fredy Junadi," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai prosedur pemanggilan Fredrich yang harus melalui  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Donny bisa memahami. Namun, dalam hal ini juga dia mempertanyakan lingkup permasalahan yang terjadi. Sebab, kasusnya dengan Fredrich berlangsung di luar profesi sebagai advokat.

"Seandainya Pak Otto Hasibuan ketua Peradi menampar saya di jalan, apakah polisi juga harus ijin Peradi dulu untuk memeriksanya, apalagi perkara yang saya laporkan itu delik aduan, subyek pelapor dan terlapornya jelas, bukan organisasi atau badan hukumnya," papar Donny.

Donny juga berharap, Peradi tidak jadi pelindung bagi anggotanya yang diduga bersalah. "Tapi semuanya saya percayakan ke polisi aja, mereka yang lebih paham dan saya kira mereka sudah bekerja semaksimal mungkin," tutupnya


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon