Sindikat Penyebar Kebencian dan SARA Bermotif Ekonomi Dibekuk
Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:59 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim membekuk tiga orang pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Tindakan yang meresahkan para netizen yang berpotensi memicu disintegrasi bangsa ini terungkap setelah Satgas Patroli Siber melakukan monitoring terhadap grup-grup di media sosial.
"Satgas melakukan penyelidikan diianjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup SARACEN. Ada tiga orang tersangka yang ditangkap secara berurutan yakni MFT, lelaki, 43 tahun, ditangkap pada tanggai 21 Juli 2017 di Koja, Jakarta Utara, lalu SRN, Perempuan, 32 tahun, ditangkap 5 agustus 2017 di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS, laki, 32 tahun ditangkap 7 Agustus 2017 di Pekanbaru, Riau," kata Kasubdit 1 Dit Siber Kombes Irwan Anwar di Mabes Polri, Rabu (23/8).
Kelompok SARACEN, yang merupakan tersangka ke 16 dalam kasus serupa di Bareskrim --dan di seluruh Indonesia sepanjang 2017 ada hampir 60 tersangka—, diyakini hanya salah satu dari kelompok yang masih terus dicari. SARACAN sendiri dituding polisi memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015.
Peran masing-masing tersangka adalah JAS berperan sebagai ketua, MFT berperan sebagai bidang media informasi, dan SRN berperan sebagai koordinator grup wilayah Cianjur. Hasil digital forensik ada 800.000 akun yang terkait dalam grup SARACEN.
"Ini seperti pasar, pembuat meme, narasi kata, gambar dan sebagainya. Diposting di grup lalu pelaku hilang," ujarnya.
Modus SARACEN adalah JAS, tamatan S1 dan otodidak belajar internet, selaku ketua grup SARACEN merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan trend media sosial.
Unggahan tersebut bisa berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya.
JAS dipercaya oleh kelompok SARACEN karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan paspor, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun.
Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun Facebook. JAS sendiri memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain.
"Hasil digital forensik menunjukkan bahwa grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA diantaranya yaitu di grup FB SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWSCOM dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," urainya.
Sedangkan tersangka MFT—yang merupakan pengurus SARACEN di bidang media informasi—menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lainnya yang bertemakan isu suku dan agama melalui akun pribadi miliknya sendiri. MFT berlatar belakang swasta.
Begitu juga dengan SRN, bekas TKI, yang melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lain yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS.
Barang bukti yang disita dari kelompok ini adalah dari JAS meliputi 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU dan 1 Hardisk laptop, 4 HP, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari tangan SRN disita 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk. Sedangkan dari SRN disita 1 Laptop dan Hardisk, 1 HP Asus, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.
Untuk MFT dan SRN disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU lTE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan group SARACEN yang masih aktif melakukan ujaran kebencian. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok yang provokatif dan intoleran sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa," sambungnya.
Kasubagops Satgas Siber Akbp Susatyo Purnomo melanjutkan jika motif SARACEN sementara ini adalah ekonomi. Selain grup facebook SARACEN, mereka ini juga memiliki media online yang memiliki rating yang cukup tinggi sehingga memancing pebisnis untuk memasang iklan pada website mereka.
"Berapa nilai bisnisnya masih kita dalami. (Modus begini menjamur) dan tugas kami untuk mengungkap. Pelaku memiliki ribuan akun, ada yang menjelekkan Islam, dan ribuan akun menjelekkan Kristen. Mereka ada ruko dan rumah di Riau yang dijadikan kantor. Mereka kerjasama dan meyewa. Kami akan bidik admin grupnya," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




