Tersangka Kasus Chevron Minta Pemeriksaan Ditunda 6 Bulan

Jumat, 27 April 2012 | 06:09 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau.
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau. (Antara/FB Anggoro)
"Suaminya sedang sakit dan butuh perawatan hingga enam bulan dan harus ditunggu Alexiat."

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia,  Alexiat Tirtawidjaja, meminta penundaan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya hingga enam bulan kedepan.

"Suaminya sedang sakit dan butuh perawatan hingga enam bulan dan harus ditunggu Alexiat," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, M. Adi  Toegarisman, di Jakarta, Kamis (26/04).

Adi mengatakan permohonan Alexiat itu dilampiri dengan keterangan dokter yang merawat suaminya. Namun dalam permohonan itu tidak disebutkan waktu kesediaan Alexiat kembali ke Indonesia untuk diperiksa. "Secara kemanusiaan, kami bisa menghormati," kata Adi.

Alexiat kini menjabat sebagai General Manager Asset di Chevron, California, Amerika Serikat. Dia sebelumnya menjabat sebagai Sumatera Light North (SLN) Operation.

Jaksa Agung, Basrief Arief, sebelumnya mengatakan Alexiat tidak melarikan  diri atau kabur dari kasus ini. Menurutnya Alexiat sudah berada di  California sebelum penyelidikan kasus Chevron dilakukan.

Latar Belakang
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk  proyek lingkungan sejak 2003 sampai 2011.

Salah satunya proyek  bioremediasi yang dilakukan sejak 2006.

Bioremediasi merupakan  upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat  kegiatan penambangan minyak.
 
Chevron menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk  memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan  metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost  recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
 
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki  klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai  perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu  tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas.  Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon