Uji Materi UU Pemilu, DKPP Optimistis

Senin, 28 Agustus 2017 | 19:12 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Dari kiri ke kanan, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017.
Dari kiri ke kanan, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian hukum pemilu dengan memutus uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi MK diisi oleh para negarawan yang memahami masalah dan berpengalaman di bidang kepemiluan.

"Kami sih optimis, MK itu dipimpin oleh negarawan, mereka memahami dan sudah berpengalaman di pemilu tahun lalu. MK tentu berkomitmen untuk memberikan kepastiaan hukum," ujar anggota DKPP Ida Budhiati di Kantor DKPP, Jalan M. Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Ida mengatakan di Pemilu 2014, MK juga sempat menguji beberapa norma dalam UU Pemilu. Hal senada juga dialami MK saat menguji UU Pilkada di mana tahapan pilkadanya sudah berlangsung.

"Intinya, apapun yang diputuskan MK harus diterima dan dihormati semua orang," tandas dia.

Lebih lanjut, Ida menuturkan bahwa sistem hukum di Indonesia memang memberikan hak kepada semua kepada setiap warga negara untuk mengajukan permohonan apabila ketentuan UU itu dinilai bertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam konstitusi bangsa Indonesia.

"Gugatan UU Pemilu, kami menilai bagian dari cara kita bernegara," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah digugat sejumlah pihak ke MK, antara lain Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo dan dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar.

Beberapa norma yang digugat, antara lain terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen dan verifikasi partai politik yang hanya berlaku bagi parpol baru di Pemilu Serentak 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon