Yusril: Hanya PBB dan PKPI yang Punya Legal Standing Uji Materi UU Pemilu

Selasa, 5 September 2017 | 13:34 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hanya ada dua partai yang mempunyai legal standing untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu. Kedua partai tersebut adalah PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Yang punya legal standing (uji materi UU Pemilu) hanyalah dua partai, PBB dan PKPI," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Partai-partai yang berada di parlemen, kata Yusril, tidak mempunyai legal standing melakukan uji materi UU Pemilu. Pasalnya, partai-partai tersebut ikut membahas UU Pemilu.

"Partai-partai lain telibat dalam pembahasan UU itu, jangan nanti kesannya dia kalah di DPR, lalu bawa ke MK," tandas dia.

Sementara partai-partai baru, seperti Perindo, Partai Idaman, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menurut Yusril, juga tidak mempunyai legal standing karena belum adanya kepastian menjadi peserta pemilu. Dalam Pasal 6A UUD 1945 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu berlangsung.

"Jadi, hanya parpol peserta pemilu, dan partai peserta pemilu selain di parlemen, hanya PKPI dan PBB. Partai di Aceh juga tidak bisa, karena partai lokal," kata dia.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa tidak kaitan langsung antara presidensial threshold dengan upaya memperkuat sistem presidensial. Bahkan, kata dia, koalisi partai politik tidak pernah dikenal dalam sistem presidensial.

"Sebenarnya DPR itu bertanggung jawab kepada rakyat dan presiden juga bertanggung jawab kepada rkayat. Dukungan itu ada jika program-program sesuai aspirasi rakyat. Presiden tidak bergantung kepada DPR," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon