Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Belum Jadwalkan Periksa Novel
Selasa, 5 September 2017 | 17:42 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, belum menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi-saksi dan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel sebagai terlapor.
"Belum terjadwalkan. Kami kan ada tahapannya. Saksi-saksi yang kami mintai keterangannya, baru kami konstruksikan apakah memang dianggap lengkap, baru kami jadwalkan kembali," ujar Adi, Selasa (5/9).
Adi menegaskan, penyidik belum menetapkan Novel sebagai tersangka. "Statusnya Novel masih terlapor. Belum tersangka," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik juga belum memeriksa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Belum. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi saja. Belum ke ahli," katanya.
Menurutnya, penyidik telah menaikkan status laporan dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena diduga ada pelanggaran pidana.
"Kalau pidana itu ditentukan saat proses penyelidikan. Penyelidikan itu bicaranya apakah ada pidana atau tidak. Kemudian, kami sudah putuskan berdasarkan gelar perkara pada proses penyelidikan, diduga adanya perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang kami persangkakan, Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang ITE," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




